Berita Nagan Raya
Enam Penjudi Dihukum Cambuk di Nagan Raya
Enam terpidana yang menjalani cambuk adalah Nd, Rk, Ag, Mw, Rz, dan BDP. Masing-masing 25 kali cambukan.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusuma mengatakan, enam terpidana maisir merupakan satu berkas perkara yang dicambuk, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syariyah Suka Makmue.
• Zainun Yusuf Kembali Pimpin PWI Abdya
"Terpidana cambuk sebanyak enam orang, mereka terpidana karena terbukti secara sah melakukan jarimah maisir (perjudian)," ujarnya.
Dikatakannya, enam terpidana dicambuk sebanyak 22 kali, setelah dikurangi sebanyak 3 kali cambukan.
Karena telah menjalani masa tahanan 88 hari selama di Lapas.
Sementara itu, Asisten I Zulfika membacakan sambutan bupati menyatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menumbulkan efek jera.
"Sehingga para pelanggar syariat Islam menjadi pertama dan terakhir dilakukannya," katanya.
Diakuinya, dalam penerapan cambuk juga menerapkan protokol kesehatan. (*)
• Bisa Langsung ke Bank, 33.409 Usaha Mikro di Aceh Lulus Sebagai Penerima Dana BPUM