Berita Nagan Raya

Enam Penjudi Dihukum Cambuk di Nagan Raya

Enam terpidana yang menjalani cambuk adalah Nd, Rk, Ag, Mw, Rz, dan BDP. Masing-masing 25 kali cambukan.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Eksekusi cambuk 6 terpidana judi di Alun-alun Suka Makmue Nagan Raya, Selasa (8/9/2020). 

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusuma mengatakan, enam terpidana maisir merupakan satu berkas perkara yang dicambuk, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syariyah Suka Makmue.

Zainun Yusuf Kembali Pimpin PWI Abdya

"Terpidana cambuk sebanyak enam orang, mereka terpidana karena terbukti secara sah melakukan jarimah maisir (perjudian)," ujarnya.

Dikatakannya, enam terpidana dicambuk sebanyak 22 kali, setelah dikurangi sebanyak 3 kali cambukan.

Karena telah menjalani masa tahanan 88 hari selama di Lapas.

Sementara itu, Asisten I Zulfika membacakan sambutan bupati menyatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menumbulkan efek jera.

"Sehingga para pelanggar syariat Islam menjadi pertama dan terakhir dilakukannya," katanya.

Diakuinya, dalam penerapan cambuk juga menerapkan protokol kesehatan. (*)

Bisa Langsung ke Bank, 33.409 Usaha Mikro di Aceh Lulus Sebagai Penerima Dana BPUM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved