Pilkada di Era Covid-19, Dirjen Polpum Kemendagri: Konstitusi Tertinggi adalah Keselamatan Warga
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar menegaskan pelaksanaan tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)..
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar menegaskan pelaksanaan tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 harus mengutamakan keselamatan warga negara.
“Sejak awal kita sepakat melanjutkan Pilkada ini dengan kesepakatan bahwa konstitusi tertinggi di negeri ini adalah keselamatan warga negara di atas segalanya,” ujar Bahtiar saat sesi wawancara Radio Sonora pagi dengan topik “Bayang-Bayang Covid-19 di Pilkada 2020“ pada Selasa (8/9/2020) di Jakarta.
Bahtiar menambahkan, lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 berkenaan dengan protokol kesehatan adalah langkah taktis dan antisipatif penyelenggara untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penularan Covid-19.
“Artinya bahwa kita tahu bahwa Pilkada itu memang berpotensi terjadinya aktivitas orang dalam jumlah besar, maka seluruh tahapan Pilkada 2020 ini kita buat sedemikian rupa berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Maka ada yang disebut protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada,” ujar Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, dalam situasi pandemi saat ini sudah semestinya segala bentuk kegiatan yang enyebabkan kerumunan massa dihindari. Karena secara saintifik berkumpulnya orang dalam jumlah banyak berpotensi menajadi sarana penularan Covid-19. Untuk itu, Bahtiar menegaskan, pembatasan kerumunan bukan hanya dalam bidang politik seperti saat Pilkada.
“Dalam aktivitas apapun, bukan hanya aktivitas politik atau Pilkada, aktivitas ekonomi bahkan aktivitas sosial keagamaan kita batasi, maka kita tidak ada toleransi sedikitpun terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan, termasuk Pilkada ini,” beber Bahtiar.
Lebih lanjut Bahtiar menguraikan, saat ini terdapat berbagai regulasi yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi, di antaranya Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan terakhir Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Nah seluruh hukum-hukum itu kan mengatur dan mengikat setiap warga negara, siapapun termasuk warga negara yang menjadi kontestan Pilkada begitu. Bahwa seluruh wajib hukumnya patuh dalam protokol kesehatan, dan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,” ujar Bahtiar.
Untuk Pilkada, Bahtiar menjelaskan, selain aturan hukum tentang kesehatan yang berlaku secara umum tersebut, terdapat aturan yang memang khusus diterbitkan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, untuk mengatur bagaimana aturan main dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi, seperti PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut. Untuk itu, dirinya mendorong agar aturan-aturan yang ada benar-benar diterapkan dengan maksimal.(*)
• Politisi Asal Aceh, Nasir Djamil Emban Tugas Baru di Komisi II DPR RI
• Lagi, Dua Unit Rumah Warga Rusak Diterjang Puting Beliung di Kecamatan Bukit, Bener Meriah
• Sebelum Dieksekusi Mati, Bos Sabu 70 Kg Asal Aceh Punya Waktu 180 Hari untuk Ajukan PK