Hukuman Mati

Sebelum Dieksekusi Mati, Bos Sabu 70 Kg Asal Aceh Punya Waktu 180 Hari untuk Ajukan PK

Menurut Abdul Aziz, masa pengajuan PK kembali tersebut diberi waktu selama 180 hari atau sekitar enam bulan setelah putusan dari MA tersebut diterima

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Dok Polres Aceh Utara
Aparat Polres Aceh Utara mengawal pemindahan Bos Sabu Ramli dari Mapolres Aceh Utara ke LP Langsa Kelas IIB beberapa waktu lalu. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bos sabu Ramli (56) asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur akan melawan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pidana mati terhadap dirinya.

Ramli divonis mati hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara 10 Oktober 2019.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Ramli mengajukan kasasi ke MA, dan MA juga menolak kasasi Ramli.

Salinan putusan MA diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara baru-baru ini.

Selain Salinan putusan Ramli, jaksa juga menerima putusan MA untuk tiga terpidana lainnya.

Bos Sabu 70 Kg Asal Aceh Dihukum Mati, Anak & Menantu juga Dihukum Seumur Hidup

Repsus Aceh Gandeng PWI Kota Langsa Bagikan Masker Ratusan Masker

FOTO - Operasi Jalak Sakti, Latihan Gabungan TNI-AU, Basarnas, PMI, dan BNPB di Lanud SIM

Ramli ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai setelah menggagalkan penyelundupan 70 kilogram sabu dan tiga kilogram ekstasi pada 10 Januari 2019.

Kasus itu juga melibatkan anaknya, Metaliana (30) serta menantunya atau suami dari Metaliana, Muhammad Zubir (28) asal Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Kemudian Saiful Bahri (36), alias Pon warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Metaliana dan Saiful Bahri divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Muhammad Zubir divonis penjara seumur hidup.

“Saya berkomunikasi dengan klien saya terkait putusan tersebut,” ujar Abdul Aziz SH pengacara Ramli, kepada Serambi, Selasa (8/9/2020).

Ramli, kata Abdul Aziz menyebutkan akan mencari celah hukum atau keadilan untuk bisa mengajukan upaya hukum luar biasa nantinya kepada MA untuk mendapatkan keringanan hukuman.

“Tapi saya belum menerima salinan putusan tersebut. Nanti setelah kita terima putusan akan kita pelajari dan konsultasi dengan klien saya,” katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved