Senin, 11 Mei 2026

Berita Simeulue

Pemkab Simeulue Gugat KSO PDKS dengan PT Kasamaganda ke Pengadilan, Ini Tujuannya

Sebab, terang Bupati Erli Hasim, pemkab telah melakukan investasi keuangan yang sudah sedemikian besar terhadap lahan kebun sawit tersebut.

Tayang:
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Bupati Simeulue, Erli Hasim (tengah) didampingi kuasa hukumnya menggelar jumpa pers terkait gugatan KSO PDKS ke pengadilan, Rabu (9/9/2020). 

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sinabang, terkait Kerja Sama Operasional (KSO) antara Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan PT Kasamaganda.

Untuk diketahui, bahwa PDKS merupakan perusahaan milik daerah setempat yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan memiliki luas lahan sekitar 5.000 hektare.

Pada masa pemerintahan pasangan Bupati-Wakil Bupati, almarhum Drs Riswan NS dan Hasrul Edyar, PDKS melakukan KSO dengan pihak ketiga.

Ironisnya, dilaporkan hingga kini belum juga menghasilan pendapatan asli daerah (PAD). Adapun penyertaan modal daerah yang telah habis saat merintis kebun sawit tersebut sudah lebih Rp 200 miliar.

Bupati Simeulue, Erli Hasim kepada wartawan, Rabu (9/9/2020), menyebutkan, bahwa dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sinabang, pihaknya berharap daerah akan bisa mendapatkan kembali hak-haknya.

Tujuh Unit Perahu Nelayan Pasie Kuala Ba’u, Aceh Selatan Rusak Berat, Tiga Hilang, Ini Penyebabnya

Jembatan di Aceh Singkil Hanyut, Warga Gotong Sepmor Demi Bisa ke Kampung

Sebelum Meninggal, Jakob Oetama Sempat Dirawat 2 Pekan di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading

Sebab, terang Bupati Erli Hasim, pemkab telah melakukan investasi keuangan yang sudah sedemikian besar terhadap lahan kebun sawit tersebut.

"Harus kita buktikan dengan sebuah keputusan. Kita minta ada lembaga yang bisa memberikan keputusan dan legalitas hukum, tetapi memang tidak semudah membalik telapak tangan," tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Bupati Simeulue, Bahrul Ulum SH MH dan Raja Inal Manurung SH, menambahkan, bahwa inti dari gugatan itu adalah untuk membatalkan segala bentuk kerja sama antara PDKS dengan PT Kasamaganda.

"Jadwal sidangnya hari ini, tapi ditunda karena yang tergugat tidak hadir," beber Kuasa Hukum Bupati Simeulue.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved