Update Corona di Aceh Utara
Setelah Seorang Positif Corona Meninggal, 8 Anggota Keluarganya di Aceh Utara Diswab
Ini adalah pasien kedua asal Aceh Utara yang meninggal setelah positif Covid-19 dalam sepekan terakhir ini.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Ini adalah pasien kedua asal Aceh Utara yang meninggal setelah positif Covid-19 dalam sepekan terakhir ini.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Petugas Dinas Kesehatan Aceh Utara pada Kamis (10/9/2020) mendatangi rumah pasien yang meninggal setelah positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pasien positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) asal Aceh Utara pada Rabu (9/9/2020) dini hari, meninggal di RSU dr Zainoel Abidin Banda Aceh.
Pasien berinisial KR (58) asal Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara itu diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab yang dilakukan petugas medis di RSU tersebut.
Lalu, setelah positif, kemudian korban harus mendapat perawatan di ruang isolasi di RS tersebut.
Ini adalah pasien kedua asal Aceh Utara yang meninggal setelah positif Covid-19 dalam sepekan terakhir ini.
• Polda Aceh Gelar Operasi Yustisi, Ratusan Personel Bagi Masker dan Kampanyekan Jaga Jarak
• Daftar Khatib Jumat 11 September 2020 di Masjid Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen
• Kasus Covid-19 Mulai Terkendali
Sebelumnya seorang perempuan asal Aceh Utara juga meninggal di RS tersebut, kemudian dibawa pulang ke Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara untuk dikebumikan.
“Tujuan petugas datang ke rumah pasien positif Covid-19 tersebut untuk melakukan pemeriksaan rapid swab terhadap delapan warga,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Amir Syarifuddin SKM kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
Disebutkan, sebab, mereka pernah melakukan kontak dengan pasien tersebut sebelum meninggal.
Rapid swab itu dilakukan untuk memastikan apakah mereka reaktif covid atau tidak.
Sebab kalau ada yang reaktif tetap harus dilakukan swab kembali.
Namun, jika tidak reaktif, mereka tetap harus menjalani isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari.
“Petugas baru bisa datang ke rumah pasien itu, setelah pihak keluarga bersedia untuk dirapid swab,” ujar Amir.
Ditambahkan, petugas yang datang ke rumah pasien tersebut juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Rapid swab berbeda dengan rapid test. Kalau rapid swab yang kita ambil sampel cairan dalam hidung.
Sedangkan rapid test, sampel darah yang diambil untuk diuji,” pungkas Amir.(*)