Berita Nagan Raya

Disnakermobduk Aceh Sebut 37 TKA Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya Sudah Miliki Izin Kerja

"Yang 37 orang TKA sudah lengkap semua dokumen RPTKA dan notifikasi izin kerjanya," kata Iskandar.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Foto: Anggota DPRA
Tim Disnakermobduk Aceh didampingi anggota DPRA ketika memeriksa izin kerja 37 TKA Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya, Selasa (8/9/2020). 

"Yang 37 orang TKA sudah lengkap semua dokumen RPTKA dan notifikasi izin kerjanya," kata Iskandar.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menyatakan, sebanyak 37 tenaga kerja asing (TKA) Cina sudah memiliki izin kerja.

Kepastian sudah mengantongi izin kerja, setelah tim Disnakermobduk Aceh turun ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya.

Tim Disnakermobduk Aceh turun dari 7-10 September 2020 yang turut didampingi anggota DPRA.

Hal itu dikatakan Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri kepada Serambinews.com, Jumat (11/9/2020) pagi.

"Yang 37 orang TKA sudah lengkap semua dokumen RPTKA dan notifikasi izin kerjanya," kata Iskandar.

Menurutnya, izin kerja sudah dimiliki 37 TKA Cina, setelah timnya turun guna memastikan informasi terbaru ke PLTU 3-4.

Janda 2 Anak Ungkap Skandal Cinta Terlarang dengan Oknum Kadis di Sumut, Klaim Punya Bukti

Sebab, sebelumnya sempat simpang siur informasi pascatiba di PLTU belum memiliki izin kerja.

Sehingga dikeluarkan paksa oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI serta malam harinya kembali ke PLTU, dengan dalih izin keluar jelang tengah malam.

Kadisnakermobduk Aceh menambahkan, sebanyak 37 orang dari total 39 TKA Cina yang tiba pada 28 Agustus lalu, mulai 11 September 2020 sudah selesai menjalani isolasi di mess dan sudah bisa bekerja.

Seperti diketahui, Disnakermobduk Aceh menurunkan tim ke proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya.

Tim turun mulai 7-10 September, akan memeriksa dan memastikan izin kerja 37 tenaga kerja asing (TKA) Cina tersebut.

Tim memastikan terhadap laporan bahwa izin kerja 37 TKA Cina itu sudah keluar dari Kemenaker, seperti disampaikan oleh pihak rekanan PLTU baru-baru ini.

Sebelumnya, sebanyak 37 dari 39 TKA Cina yang berada di mes PLTU 3-4 Nagan Raya dikeluarkan paksa oleh tim Kemenaker RI yang turun pada Kamis (3/9/2020) pekan lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved