Berita Aceh Singkil

Ibu Guru TK dan Duda Dicambuk di Aceh Singkil, Kasus Khalwat Wanita Datang ke Rumah Pria

Dua pasangan non muhrim di Kabupaten Aceh Singkil, dijatuhi hukuman cambuk, Jumat (11/9/2020) sore

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Foto kiriman Ahmad
Petugas algojo melakukan eksekusi cambuk ibu guru TK dan Duda dalam kasus khalwat di Aceh Singkil, di Rutan Cabang Singkil, Jumat (11/9/2020) 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua pasangan non muhrim di Kabupaten Aceh Singkil, dijatuhi hukuman cambuk, Jumat (11/9/2020) sore.

Eksekusi cambuk dilakukan di Rutan Cabang Kelas IIB Singkil. Ini lakukan lantaran pandemi Covid-19.

Biasanya hukum cambuk dilaksanakan di alun-alun depan kantor bupati di Pulo Sarok, Singkil.

Pasangan non muhrim yang dicambuk A (33). Ia diketahui merupakan guru TK yang ada di Kecamatan Singkil.

PNS Cari Jodoh Ngaku Masih Perawan, Minta Mahar Sejumlah Umur Hingga Mobil Usai Malam Pertama

Sedangkan laki-lakinya Z (35). Diketahui merupakan duda cerai.

Keduanya dijatuhi hukuman cambuk 10 kali, dipotong masa tahanan satu kali.

Hal itu sesuai Keputusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil No 11/Jn/2020/MS-Skl tanggal 9 September 2020.

Eksekusi cambuk itu dipimpin Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli.

Alat Vital Dipatok Ular Piton Saat Duduk di WC, Pria Ini Lari Ketakutan Dengan Celana Masih di Kaki

"Yang terbukti di persidangan dakwaan kedua melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 khalwat.

Uqubat ta'zir cambuk di muka umum masing-masing terhukum sebanyak 10 kali, dikurangi selama terhukum berada dalam tahanan," kata Lili.

Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Lili.

Kasus khalwat itu bermula ketika A, sang ibu guru TK, pada 28 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB naik sepeda motor mendatangi rumah Z di Pulo Sarok.

Lucu! Seorang Pria Dikejar Sekumpulan Kucing Karena Membawa Plastik, Ternyata Ini Isi Plastiknya

Sampai di lokasi, wanita bersuami itu langsung disuruh masuk ke dalam termasuk dengan sepeda motornya.

Nah saat sedang asik di dalam rumah, rupanya warga datang menangkapnya.

Setelah itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH.

Proses pun berlanjut hingga dijatuhi hukuman cambuk.

Masing-masing 10 kali dipotong masa tahanan satu kali.(*)

Fakta 8 Polisi Gadungan Ngaku Anggota BNN Ditangkap di Medan, 1 Perempuan, Pelaku Sering Peras Warga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved