Mutu Pendidikan

Mutu Pendidikan Masih Rendah, Pemkab Aceh Singkil Gelontorkan Miliaran Rupiah Bayar Guru Honor

Besarnya anggaran tersebut ternyata belum sebanding dengan peningkatan mutu pendidikan.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/dok Rosid
Guru honor di Kabupaten Aceh Singkil, mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diselengg.arakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Jumat (11/9/2020) 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, setiap tahun menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk membayar guru honor.

Besarnya anggaran tersebut ternyata belum sebanding dengan peningkatan mutu pendidikan.

Penyebabnya ternyata masih banyak guru honor tidak memenuhi klasifikasi sebagai guru.

Seperti bukan sarjana, juga tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga pendidik.

Bahkan ada yang hanya lulusan SMA sederajat.

Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru wajib sarjana.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khalilullah mengumpulkan guru honor, Jumat (11/9/2020).

VIDEO Detik-detik Ventilator Ruangan ICU Meledak dan Keluarkan Api, 272 Pasien Dievakuasi

Kakek Cabuli Anak Tetangga di Bireuen Serta Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan Polisi ke Jaksa

Piala Asia U-19 Ditunda, Timnas Indonesia U-19 Lanjut Pemusatan Latihan ke Turki

Tujuan pertemuan tersebut untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dengan harapan yang belum memenuhi syarat segera melengkapi. Jika tidak dengan sendirinya akan tereliminasi.

"Sekitar 70 guru honor masih tamatan SMA sederajat," kata Khalilullah.

Di Kabupaten Aceh Singkil, terdapat sekitar 600 guru honorer. Mulai dari guru TK/PAUD, SD dan SMP.

Guru honorer tersebut mendapat honor dari Pemkab Aceh Singkil, walau masih minim per bulannya.

Namun anehnya tetap bertahan. Bahkan setiap tahun ada saja yang mengajukan diri menjadi pegawai honor.

Kendati secara aturan tidak diperkenankan lagi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved