Berita Bireuen

Kakek Cabuli Anak Tetangga di Bireuen Serta Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan Polisi ke Jaksa

“Berkas bersama tersangka sudah diserahkan ke Kejari Bireuen untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi 

“Berkas bersama tersangka sudah diserahkan ke Kejari Bireuen untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Penyidik Polres Bireuen sudah melimpahkan kakek berinisial M Ys (64) yang diduga mencabuli anak tetangganya serta berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. 

Selanjutnya JPU Kejari Bireuen akan mempersiapkan dakwaan untuk menyidangkan kakek yang diduga mencabuli bocah usia 12 tahuh anak tetangganya itu di salah satu gampong di Bireuen, 18 Juni 2020. 

Sidang nanti akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. 

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto didampingi Kanit PPA Bripa Eka Satria, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (11/9/2020). 

Kasat Reskrim mengatakan penyerahan tersangka dan berkas perkaranya itu, termasuk barang bukti dari penyidik Polres Bireuen ke JPU Kejari Bireuen, Jumat (4/9/2020). 

Jamaah Meninggal Saat Shalat Isya Berjamaah, Warganet Sebut Kematian yang Dicemburui

Seratusan Penumpang Kapal Feri yang Terlantar Empat Hari di Labuhan Haji Tiba di Simeulue

Piala Asia U-19 Ditunda, Timnas Indonesia U-19 Lanjut Pemusatan Latihan ke Turki

Sebelumnya, berkas itu sempat dikembalikan JPU Kejari Bireuen dan meminta penyidik polisi unuk melengkapinya, sehingga sudah dilengkapi dan diserahkan ke jaksa. 

“Berkas bersama tersangka sudah diserahkan ke Kejari Bireuen untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial M Ys warga salah satu gampong di Kabupaten Bireuen ditangkap polisi pada 18 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu warung kopi dekat rumahnya.

Saat penangkapan tanpa perlawanan itu, kakek tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Bireuen.

Ditangkapnya kakek tersebut untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah masih berusia 12 tahun. 

Hal ini sebagaimana laporan ke SKPK Polres Bireuen beberapa hari sebelumnya.

Hasil pemeriksaan oleh tim penyidik mengakui perbuatannya telah mencabuli seorang bocah anak dari
tetangganya sendiri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved