Berita Aceh Timur
Pengedar Sabu di Aceh Timur Ditangkap
Dari pelaku, polisi mengamankan 7 paket sabu ukuran kecil dengan berat total sekitar 0,73 gram.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dari pelaku, polisi mengamankan 7 paket sabu ukuran kecil dengan berat total sekitar 0,73 gram.
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – DC (27), warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, diamankan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Timur, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
DC ditangkap Selasa (8/9/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari pelaku, polisi mengamankan 7 paket sabu ukuran kecil dengan berat total sekitar 0,73 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan dari pelaku yakni, 2 HP, satu gunting, dan satu dompet.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Paur Humas Bripka Kamil, Jumat (11/9/2020) mengatakan, pelaku terancam penjara 5-12 tahun, karena melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bripka Kamil menuturkan, sebelum ditangkap petugas mendapat informasi bahwa pelaku kerap menjual narkoba jenis sabu-sabu.
• 4 Manfaat Tidur Pakai Bawang Bombay di Kaki, Bisa Sembuhkan Batuk Hingga Cegah Kesemutan
Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku.
Polisi langsung menggeledah pelaku dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu pada pelaku.
“Pelaku mengakui narkoba sabu itu miliknya dan kini ia dan barang buktinya telah diamankan, untuk proses hukum selanjutnya,” tukas Bripka Kamil. (*)
• Tiduran Habis Makan & Santap Ratusan Mi Instan dalam 3 Minggu, Pria Ini Mengalami Hal Tragis