Berita Luar Negeri
Raja Thailand Ulang Tahun, 51 Nelayan Aceh yang Dipenjara Dapat Pengampunan
51 nelayan asal Aceh yang selama ini ditahan mendapat pengampunan (amnesti) dari Raja Thailand, Paduka Yang Mulia Raja Maha Vajiralongkorn
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 51 nelayan asal Aceh yang selama ini ditahan mendapat pengampunan (amnesti) dari Raja Thailand, Paduka Yang Mulia Raja Maha Vajiralongkorn atau yang digelar YM Rama X.
Sehingga mereka pun segera dibebaskan untuk dipulangkan ke kampung halamannya.
Hal itu disampaikan Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek kepada awak media, Jumat (11/9/2020).
Ia menjelaskan, pemberian amnesti kepada 51 nelayan Aceh yang ditahan itu dalam rangka ulang tahun Raja Thailand, yang jatuh pada 28 Juli 2020.

Katanya, Amnesti tersebut sudah ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (9/9/2020).
Ia menjelaskan, pada Januari 2020 terdapat 30 nelayan dan tiga orang anak di bawah umur asal Aceh yang ditangkap di Thailand.
• Cegah Kabur Imigran Rohingya, Polisi Akan Perketat Pengamanan di BLK Lhokseumawe
Tak lama kemudian, Februari 2020, sebanyak 21 nelayan dan tiga anak di bawah umur kembali ditangkap karena permasalahan yang sama.
“Untuk 6 nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020,” ujar Miftah Cut Adek.
Berdasarkan keterangan KJRI Songkhla, para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke tanah air.
Miftah menambahkan, selain di Thailand, saat ini ada 53 nelayan Aceh yang ditahan di India dan satu orang masih ditahan di Myanmar. (*)
• Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Laut, Dikebumikan di TPU Lhokseumawe