Kamis, 9 April 2026

Viral Medsos

Viral Peselancar Dijemput Polisi Pakai Hamzat dan Diborgol, Ternyata Ini Kesalahannya

Wanita ini ditangkap karena diduga melanggar aturan karantina setelah dinyatakan positif terkena virus.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
TWITTER @JavierSanz
Wanita tersebut dibawa keluar dari air dengan keadaan diborgol oleh polisi. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita Spanyol yang dites positif Covid-19 ditangkap polisi setelah membawa putranya ke sekolah dan kemudian pergi berselancar.

Wanita ini ditangkap dan dibawa oleh polisi dengan setelan hamzat di pantai La Zurriola, Spanyol.

Melansir dari NZ Herald, Jumat (11/9/2020), wanita ini ditangkap karena diduga melanggar aturan karantina setelah dinyatakan positif terkena virus.

Wanita tersebut dibawa keluar dari air dengan keadaan diborgol oleh polisi.

Menurut laporan, seorang saksi mengatakan, perempuan tersebut terkena virus dan harus segera pergi dari pantai.

"Saya bisa mendengar bagaimana mereka mengatakan kepadanya 'Anda telah dites positif terkena virus corona dan Anda harus meninggalkan air',"katanya.

Viral Tumpukan Buih Raksasa Keluar dari Tanah di Sumbar, Tiba-tiba Membeku Mirip Salju

Iming-Imingi Burung, Pemuda 20 tahun Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 6 Tahun

Aceh Tuntaskan Perkada Protokol Covid-19, Tinggal Papua

Wanita itu menolak memakai masker dan beberapa kali menolak perintah dari polisi, sehingga polisi memaksanya untuk pakai masker.

Menurut keterangan, wanita ini terus berusaha menghindari petugas dengan berenang menjauhi petugas.

Ia terlihat terus berenang menjauhi petugas dengan bergerak menjauhi pantai, meskipun polisi telah menunggunya.

San Sebastian Eneko, sebagai pejabat setempat mengatakan tindakan wanita itu 'tidak bertanggung jawab dan bisa membahayakan orang lain.

Diperkirakan wanita itu adalah penjaga pantai di pantai setempat selama musim panas.

Kejutan Dini Hari, Keluarga Besar Kodam IM Datangi Kediaman Kapolda Aceh

Prakiraan Cuaca untuk Sebagian Aceh, Hujan Mengguyur Hingga Tiga Hari ke Depan

Perempuan yang tidak disebutkan namanya ini akan didenda 6.000 Euro atau sekitar Rp 106.131.941, akibat tindakannya melanggar aturan karantina.

Namun, jika orang lain terinfeksi akibat tindakannya, wanita ini bisa didenda lebih besar yakni 110.000 Euro atau sekitar Rp 1.945.976.082, jika ada laporan orang lain terinfeksi akibat ulahnya.

Kasus virus Corona di Eropa mulai meningkat secara dramatis.

Spanyol telah mencapai angka setengah juta awal pekan ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved