Update Corona di Aceh Tenggara

3 Pasien Positif Corona di Aceh Tenggara, Langgar Prokes, Didenda Bayar Uang Hingga Sanksi Sosial

"Kami imbau masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan, apalagi terhadap transmisi lokal virus ini," kata Mohd Asbi.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Sekretariat Markas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara, Mohd Asbi ST MM 

Asbi menambahhkan di Aceh Tenggara juga telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Covid-19 pada 5 September 2020.

Kemungkinan, pada tanggal 24 September 2020, mereka akan melakukan pendidikan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Bagi pelanggar Perbup akan didenda Rp 20.000 hingga 500 ribu, sanksi administratif dan diberikan sanksi sosial.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar tetap memakai masker ketika keluar rumah guna memutus rantai penyebaran virus corona di Aceh Tenggara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved