Berita Aceh Utara

Ini Perkembangan Kasus Kepala SLB Bireuen Laporkan 4 Akun Medsos ke Polres Aceh Utara

Saksi ahli yang sudah dimintai keterangan tersebut adalah saksi bahasa dan saksi ahli informasi dan transaksi elektronik.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Guru asal Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen melaporkan empat akun medsos ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara. 

Saksi ahli yang sudah dimintai keterangan tersebut adalah saksi bahasa dan saksi ahli informasi dan transaksi elektronik.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara sudah menuntaskan pemeriksaan saksi untuk proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan penyebaran video melalui empat akun media sosial (medsos). 

Dua saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut, berasal dari perguruan tinggi negeri yang ada di Aceh. 

Saksi ahli yang sudah dimintai keterangan tersebut adalah saksi bahasa dan saksi ahli informasi dan transaksi elektronik.

Saksi informasi itu juga melakukan penelusuran tentang video yang di-upload dalam video sosial tersebut dengan menggunakan aplikasi.

Sedangkan ahli bahasa dimintai keterangan, terkait isi dalam video tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Istiarsyah (35) guru asal Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen pada Senin (3/8) melaporkan empat akun medsos ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

Ghazali Abbas Adan, DPRA Lapor KPK, Tentu tidak Lupa Dana Hibah Rp 650 Miliar untuk Mantan Kombatan

Atas dugaan mencemarkan baik dirinya bersama keluarganya, dengan penyebaran video berisi tuduhan mencuri kotak amal di masjid.

“Penyidik sudah menuntaskan pemeriksaan dua saksi ahli tersebut sebelumnya, untuk menuntaskan proses penyelidikan kasus tersebut,” ujar  Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Sabtu (12/9/2020.

Untuk proses selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara dalam kasus tersebut dalam waktu dekat. 

Gelar perkara tersebut kata Kasat Reskrim, digelar untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

“Karena sebelum pemeriksaan saksi, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, mulai dari pelapor, kemudian yang melihat, dari panitia masjid dan juga terlapor,” ujar Kasat Reskrim. 

Karena itu untuk proses selanjutnya, penyidik tinggal menggelar perkara dalam waktu dekat.

Gelar perkara tersebut, untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus itu atau tidak. (*)

Tertinggal Dua Gol di Babak Pertama, Koba FC Kemenag Paksa PS Referee Banda Aceh Imbang 2-2
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved