Breaking News

Update Corona di Abdya

Ranperbup Prokes Selesai Difasilitasi, Gubernur Saran Pelanggar Didenda Rp 50 Ribu dan Rp 100 Ribu

Ranperbup ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Foto Dok For Serambinews.com
Drs Thamrin, Sekda Abdya. 

Ranperbup ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Abdya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sudah selesai difasilitasi Gubernur Aceh.

Ranperbup ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Setelah keluar hasil fasilitasi yang dilaksanakan Gubernur Aceh, maka Ranperbup tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Abdya. 

Perbup ini dijadikan landasan hukum dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes. 

Akan tetapi hasil fasilitasi atas Ranperbup tersebut ada perbaikan.

Gubernur Aceh dalam surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh, menyarankan denda administrasi perorangan paling banyak Rp 50.000 dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp 100.000.

Tetap Tersenyum, Gadis Cantik Ini Tak Malu Jualan Sayur Keliling, Terungkap Kisah Sedih Dibaliknya

Donald Trump Ceritakan Kekejaman Kim Jong Un: Jasad Pamannya yang Tak Berkepala Dipamer ke Publik

Enam Imigran Rohingya Kabur, Polisi Janji Selidiki dan Evaluasi Pengamanan  

Padahal, Ranperbup penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes yang diajukan Bupati Abdya kepada  Gubernur Aceh, tidak mengatur denda bagi setiap pelanggar. 

Ranperbup yang diajukan untuk difasilitasi oleh Gubernur, mengatur sanksi bagi perorangan berupa pembacaan ayat-ayat pendek Alquran atau menyanyikan lagu kebangsaan atau membacakan teks Pancasila.

Dan, sanksi pelanggar bagi pelaku usaha berupa teguran lisan dan tertulis. Bisa juga pemberhentian sementara operasional  sampai pencabutan izin usaha. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (12/9/2020) menjelaskan, hasil fasilitasi Ranperbup Abdya tentang Penanganan Covid-19 oleh Gubernur Aceh, diterima, Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Hasil fasilitasi Ranperbup tersebut berdasarkan surat Sekretaris Daerah Aceh bertanggal 9 September 2020.

Surat ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh itu ditandatangani Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes.      

Sekda Abdya, Thamrin membenarkan adanya perbaikan Ranperbup hasil fasilitasi yang dilaksanakan Gubernur Aceh.

Sebab, Raperbup hasil fasilitasi juga mengatur tentang denda bagi pelanggar, baik perorangan dan pelaku usaha.

Mengingat kondisi dan kemampuan ekonomi masyarakat saat ini, Gubernur Aceh sebagaimana dalam suratnya  menyarankan untuk denda administrasi perorangan paling banyak Rp 50.000 dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp 100.000.

Sekda Abdya itu mengakui bahwa dalam Ranperbup yang diajukan sebelumnya untuk difasilitasi oleh Gubernur Aceh, tidak mencamtumkan tentang denda, melainkan hanya sanksi kepada perorangan dan pelaku dunia usaha.         

Terkait tentang saran denda bagi pelaku pelanggaran prokes, Sekda Abdya, Thamrin akan melihat peluang untuk itu (denda) yang segera dibahas dalam rapat atau didiskusi kembali dengan Anggota Forkopimkab Abdya.

Artinya, hasil fasilitasi Ranperbup oleh Gubernur Aceh segera didiskusikan kembali dengan Anggota Forkopimkab Abdya.

Jika bisa disepakati tentang denda, maka Bupati Abdya segera meneken Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam upaya penanganan Covid-19. 

Diberitakan, Ranperbub tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes, dikirim Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Bupati Abdya kepada Gubernur Aceh Cq Kepala Biro Hukum Setda Aceh melalui surat bertanggal 22 Agustus lalu untuk dilakukan fasilitasi.

Ranperbup tersebut memang sangat dibutuhkan saat ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum prokes.

Juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.

Penerapan disiplin prokes, terutama harus memakai masker bagi perorangan dan persiapan fasilitas bagi pelaku usaha.

Ruang lingkup dari Ranperbup Abdya, meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, saksi, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.

Ranperbub tersebut hanya mengatur sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan dan tertulis.

Pembacaan ayat-ayat pendek Alquran atau menyanyikan lagu kebangsaan atau membacakan teks Pancasila dengan memperhatikan agama yang dianut.

Sanksi bagi pelaku usaha adalah berupa teguran lisan dan tertulis. Bisa juga pemberhentian sementara operasional  sampai pencabutan izin usaha. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved