Berita Banda Aceh

Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan, Warung kopi di Kota Banda Aceh Akan Menjadi Target Razia

Selain warkop, tim gabungan juga akan berdiri di jalan-jalan dan menjaring para pelanggar prokes.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
zoom-inlihat foto Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan, Warung kopi di Kota Banda Aceh Akan Menjadi Target Razia
FOR SERAMBINEWS.COM
Kalaksa BPBD Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah

Selain warkop, tim gabungan juga akan berdiri di jalan-jalan dan menjaring para pelanggar prokes.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Warung kopi dan restauran menjadi salah satu target razia yang akan disasar petugas gabungan tim penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Kota Banda Aceh.

Razia tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Banda Aceh

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah SSos MSi, yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (12/9/2020) mengatakan, razia prokes tersebut akan dilaksanakan minggu terakhir di bulan ini (September).

Selain warkop, tim gabungan juga akan berdiri di jalan-jalan dan menjaring para pelanggar prokes.

Untuk saat ini, petugas sedang gencar melakukan sosialisasi dan mempersiapkan segala sesuatu hal yang berkenaan dengan sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar prokes.

Gawat! Penyebaran Virus Corona di Banda Aceh Kini via Kluster Keluarga, Total Terinfeksi 653 Orang

Karena itu, pihaknya meminta seluruh lapisan masyarakat untuk patuh dan mengikuti instruksi pemerintah, agar penyebaran virus corona ini dapat ditekan.

Menurutnya, Perwal 51 Tahun 2020 itu dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan prokes terutama pada tempat-tempat atau fasilitas publik untuk dapat mengurangi penyebaran kasus positif Covid-19 yang saat ini meningkat tajam di Kota Banda Aceh.

"Perwal 51 Tahun 2020 merupakan langkah yang sangat tepat untuk diterapkan guna mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghidari kerumunan," ujar Rizal.

Lanjutnya, akan ada tim yang dibentuk oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari lintas instansi, yakni Satpol PP, TNI dan Polri, BPBD, Dinas Perhubungan serta dari berbagai dinas lain sesuai bidang tugasnya masing-masing yang bertujuan mendisiplinkan masyarakat, melalui razia-razia yang akan menindak masyarakat yang tidak disiplin menjalankan prokes.

VIDEO - Wanita Ini Diserang, Dikira Isabella Guzman, Perempuan yang Tersenyum Setelah Tikam Ibunya

"Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi melalui berbagai media, tujuannya agar diketahui oleh seluruh masyarakat, untuk mengubah perilaku dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjalankan prokes, sehingga diharapkan tidak ada yang terjaring razia karena melanggar prokes," ungkapnya.

Mantan Camat Ulee Kareng ini menerangkan ini merupakan kebiasaan baru yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Selama pandemi melanda Kota Banda Aceh, kebiasaan ini dilihat masih sangat kurang diterapkan, sehingga kian hari pasien positif Covid-19 terus bertambah dan status Kota Banda Aceh dari zona kuning kini sudah berstatus zoan merah.

"Penegakan hukum Perwal 51 Tahun 2020 bagi pelanggar prokes akan diberikan sanksi, berupa kerja sosial, denda dan sanksi adat di gampong-gampong," jelas Rizal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved