Update Corona di Jakarta

Aturan PSBB di Jakarta Mulai Besok, Restoran, Kafe, Masjid, Gereja, Dibatasi Hingga Tutup Total

Anies mengatakan pengetatan ini mulai larangan untuk makan di restoran dan kafe hingga ditutupnya tempat ibadah di zona merah Covid-19.

Editor: Mursal Ismail
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 

Anies mengatakan pengetatan ini mulai larangan untuk makan di restoran dan kafe hingga ditutupnya tempat ibadah di zona merah Covid-19.

SERAMBINEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan ketat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan atau jilid dua. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan hal ini melalui channel YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan pengetatan ini mulai larangan untuk makan di restoran dan kafe hingga ditutupnya tempat ibadah di zona merah Covid-19.

Anies mengakui, kondisi perkembangan wabah Covid-19 berjalan dinamis, namun kali ini benar-benar dibutuhkan kekompakan lantaran adanya peningkatan kasus.

Seperti pada akhir Agustus yang sempat menurun dan kembali naik signifikan pada 12 hari pertama September, yakni 3.864 atau 49 persen.

Pasukan India Lepaskan Tembakan Artileri ke Kashmir Pakistan, Gadis 11 Tahun Tewas

Bertambah 212 Kasus Positif Corona, Aceh Peringkat 4 Nasional, Sudah Seminggu Tak Ada yang Sembuh

36 Ribu KK di Pidie Akan Terima Bantuan Beras dari Kemensos RI, Ini Jadwal Penyalurannya

Maka dari itu, Anies menerapkan aturan yang tercantum pada Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan 13 September 2020.

Aturan PSBB pengetatan itu berlaku mulai Senin, 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan.

Anies menjelaskan, segala bentuk usaha kuliner hanya boleh melayani delivery dan take-away dan dilarang dine-in.

"Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi, hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," ujar Anies.

Sementara itu, rumah ibadah seperti masjid hingga gereja hanya boleh menampung kapasitas 50 persen.

Serta hanya rumah ibadah di tengah lingkungan pemukiman warga yang diizinkan untuk buka.

"Tempat ibadah di lingkungan ibadah yang digunakan pemukiman oleh warga dapat beroperasi, dengan kapasitas 50 persen," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved