Berita Banda Aceh
Besok Razia Besar-besaran Dimulai di Banda Aceh, Pelanggar Prokes Langsung Dijatuhi Sanksi
"Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Pak Dandim 0101/BS, mulai besok (hari ini-red) kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Percayalah, apa yang kami lakukan ini serta merta demi keselamatan kita bersama. Karena itu, kami minta seluruh masyarakat untuk patuh," pungkas Aminullah.
Di dalam Perwal 51 mengatur soal sanksi bagi para pelanggar prokes 4M. Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100.000.
• Dihantam Pikap Bermuatan Ikan di Bukit Seumadam, Suami Tewas di Tempat, Anak dan Istri Luka Berat
Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum.
Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut.
Bagi nonmuslim menyesuaikan.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar.
Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut penjelasan secara teknis yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banda Aceh Bachtiar.
• Instalasi Cuci Darah RSUZA Ditutup Sementara, Pasien Sudah Diedukasi, Emergency Tetap Dilayani
Menyebutkan di dalam razia dan penindakan (sanksi) itu akan diturunkan tim gabungan yang terdiri dari 10 petugas kepolisian, 10 TNI, 25 Satpol PP dan WH, 6 petugas BPBD, dan 6 petugas Dishub.
"Razia dan penerapan sanksi ini akan kita berlakukan besok (mulai hari-red) ini hingga Desember 2020 nanti. Dalam rentang waktu itu, kita akan lakukan evaluasi setiap bulannya. Adapun lokasinya sudah kita tentukan di seputar Masjid Raya Baiturrahman, Pasar Aceh, Peunayong, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, Taman Sari, hingga menyisir ke seluruh warkop-warkop," ujarnya.
Di dalam Perwal 51 mengatur soal sanksi bagi para pelanggar prokes 4M.
Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100.000.
• Syekh Ali Jaber Katakan Penusuknya Berani dan Terlatih: Bisa Saja Pisau Itu Kena Leher atau Kepala
Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum.
Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar.
Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.(*)
• Jaksa Datangi Rumah Terpidana Kasus Asusila di Aceh Utara untuk Dicambuk Besok, Begini Hasilnya
• VIDEO Dua Tersangka Korupsi Dana Pamsimas Simeulue Ditahan, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
• Pria Dituduh Cabul Saat Beli Pembalut Untuk Istri, Dipermalukan Hingga Menangis Dalam Mobil