Berita Aceh Utara
Jaksa Datangi Rumah Terpidana Kasus Asusila di Aceh Utara untuk Dicambuk Besok, Begini Hasilnya
Terpidana berinisial ZF itu dijemput jaksa untuk dieksekusi hukuman cambuk atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dia dengan hukuman 35 kali.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Senin (15/9/2020) sore, mendatangi rumah seorang terpidana kasus asusila di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara untuk menjemputnya.
Terpidana berinisial ZF tersebut dijemput jaksa untuk dieksekusi hukuman cambuk atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dia dengan hukuman 35 kali cambukan.
Eksekusi cambuk tersebut rencananya akan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Aceh Utara pada Selasa (16/9/2020) pagi besok.
Terpidana ZF dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara setelah hakim Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi Mahkamah Agung RI dan dikabulkan sehingga terdakwa kemudian divonis 35 cambukan.
• Besok, Kejaksaan Negeri Aceh Utara Eksekusi Cambuk Terhadap 4 Terpidana Kasus Asusila, Ini Lokasinya
• Satu dari Empat Terpidana Kasus Asusila Kabur Sebelum Dijemput, Dipastikan Tak Bisa Dicambuk Besok
• Direktur RSUD Sahudin Kutacane Usulkan Pengadaan Alat Lab PCR Covid-19, Ini Tujuannya
“Tadi sekitar pukul 16.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan upaya pelaksanaan eksekusi terpidana tindak pidana jinayat atas nama ZF,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Senin (15/9/2020).
Namun, lanjut Kajari, setibanya di Gampong Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang merupakan alamat rumah terpidana ZF, JPU tidak menemukan terpidana dan keluarganya.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keuchik, terpidana sudah lama tidak berada di kediamannya dan diketahui sudah berada di Jakarta,” ungkap Kajari Aceh Utara ini.
Terkat fakta itu, tindakan yang akan dilakukan JPU adalah akan melakukan koordinasi dengan pihak tertentu untuk melakukan pemantauan perihal keberadaan terpidana.
“Jaksa nantinya juga akan menyusun administrasi untuk menerbitkan penetapan terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tukas Kajari Aceh Utara.
• Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW Supaya Dimudahkan Rezekinya, Dijauhkan dari Penyakit
• Kerugian Negara dalam Korupsi Pengadaan Pipa Pamsimas Capai Rp 1,2 Miliar, Begini Kronologisnya
• 13 Pasien Covid-19 di Beureugang, Aceh Barat Sembuh, Total Kasus 49 Orang
Meski terpidana ZF menghilang, pelaksanaan eksekusi cambuk pada Selasa (16/9/2020) besok, tetap akan dilakukan terhadap tiga terpidana lainnya berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon.
Saat ini ketiga terpidana kasus asusila yang akan dicambuk besok pagi, masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
“Eksekusi cambuk itu akan kita adakan di halaman Kantor Kejari Aceh Utara agar dapat disaksikan masyarakat,” papar Kajari Aceh Utara.
Direncanakan eksekusi cambuk tersebut akan diadakan sekira pukul 09.00 WIB, dengan dikawal personel Polres Aceh Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara.(*)