Dirjen Polpum Kemendagri, Enam Daerah di Aceh belum Selesaikan Perkada Protokol Covid-19

Enam daerah di Aceh belum selesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. 

 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Enam daerah di Aceh belum selesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Daerah-daerah tersebut adalah  Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.

Demikian rilis yang diterbitkan  Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, Senin (14/9/2020) di Jakarta.

Disebutkan di seluruh Indonesia masih terdapat masih terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada), enam daerah diantaranya di Aceh dan 51 kabupaten/kota lainnya yang sedang dalam proses penyusunan.

Selain enam daerah di Aceh, kabupaten/kota yang juga belum menyelesaikan Perkadanya adalah Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Kabupaten Tanjung Balai.

Pernyataan Wakapolri Libatkan Preman Pasar untuk Penegakan Protokol Kesehatan Tuai Pro Kontra

Wanita Ini Berhasil Turunkan 23 Kg dalam 5 Bulan, Dulu Gemuk dan Hobi Junk Food, Apa Rahasianya?

Kemudian Kabupaten Indra Giri Hulu, Kep Meranti, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, Ogan Kemiring Ulu (OKU) Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, dan Prabumulih.

Selanjutnya Bojonegoro, Kediri, Manggarai Barat, Kayong Utara, Sambas, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberamo Raya, Memberoamo Tengah,  Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.

Sementara untuk tingkat provinsi, menurut Bahtiar sudah selesai seluruhnya di 34 provinsi.

Bahtiar, secara tegas menargetkan seluruh daerah, kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, tanggal 18 september 2020.

Ia pun memberikan perhatian khusus bagi daerah yang belum selesaikan Perkadanya dan yang sedang dalam proses penyelesaian. Terhadap daerah yang sudah selesai, Bahtiar memberi apresiasi yang tinggi.

“Ada 9  Provinsi yang melaksanakan Pilkada selesai semua Perkadanya, yaitu Jambi,  Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan Pilkada 37). Untuk kabupaten, 159 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 65 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada 224)”, ungkap Bahtiar.

“Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan minggu ini dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di update apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” tegas Bahtiar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved