Dirjen Polpum Kemendagri, Enam Daerah di Aceh belum Selesaikan Perkada Protokol Covid-19
Enam daerah di Aceh belum selesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Selain itu, Bahtiar menayatkan, untuk daerah-daerah yang sudah selesai Perkadanya, harus konsisten melaksanakan aturan protokol kesehatan Covid-19, berlaku bagi seluruh daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.(*)
• Pernyataan Wakapolri Libatkan Preman Pasar untuk Penegakan Protokol Kesehatan Tuai Pro Kontra
• Ini 7 Tuntutan Pendemo di Lhokseumawe, dari Dana Covid-19 Hingga Pengadaan Mobil Pejabat
• Babinsa Bantu Makamkan Jenazah Positif Covid-19 di Lhokseumawe