Dirjen Polpum Kemendagri, Enam Daerah di Aceh belum Selesaikan Perkada Protokol Covid-19

Enam daerah di Aceh belum selesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. 

Selain itu, Bahtiar menayatkan, untuk daerah-daerah yang sudah selesai Perkadanya, harus konsisten  melaksanakan aturan protokol kesehatan Covid-19, berlaku bagi seluruh  daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.(*)

Pernyataan Wakapolri Libatkan Preman Pasar untuk Penegakan Protokol Kesehatan Tuai Pro Kontra

Ini 7 Tuntutan Pendemo di Lhokseumawe, dari Dana Covid-19 Hingga Pengadaan Mobil Pejabat

Babinsa Bantu Makamkan Jenazah Positif Covid-19 di Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved