Breaking News

Berita Aceh Tenggara

Ingat, Ini Jadwal Mulai Diberikan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Aceh Tenggara

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP MSi, mengatakan, saat ini mereka masih melakukan tahap sosialisasi...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kasatpol PP Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP MSi. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP MSi, mengatakan, saat ini mereka masih melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Tenggara.

"Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2020, tentang tatanan normal baru penegakan disiplin dan sanksi terhadap pelanggar Prokes Covid-19,"Ujar Rahmad Fadli SSTP MSi kepada Serambinews.com,  Senin (14/9/2020).

Saat ini, setiap pelanggar Prokes Covid-19 masih mereka lakukan sosialisasi ke gampong/gampong dan pusat keramaian lainnya guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Tenggara.

Misalnya, masyarakat ketika keluar rumah memakai masker, menjaga jarak fisik, jarak sosial.

Namun, terhitung mulai tanggal 24 September 2020 hingga seterusnya, Satgas Covid-19 Satpol PP Aceh Tenggara akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Prokes Covid-19 guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Tenggara .

Bagi pelanggar prokes covid-19, diberikan sanksi denda dari Rp 20.000 hingga Rp 500 ribu, sanksi sosial dan sanksi administrasi bagi pelaku usaha dan pihak lainnya.

Kata Kasatpol PP Agara, kegiatan razia dan penindakan terhadap pelanggar prokes covid-19 sasaran mereka seperti pusat keramaian seperti pasar-pasar, warung-warung kopi, obyek wisata, dan pusat keramaian sosial lainnya.

Kasatpol PP Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP MSi, mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker ketika keluar rumah serta mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

Saat ini, pasien terkomfirmasi positif Covid-19 di Aceh Tenggara telah nyata ada dan dapat menyerang siapa saja. Gunakan masker ketika keluar rumah untuk mencegah wabah virus corona.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan SE MSi dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisdisperindag) Aceh Tenggara dan 16 warga lainnya positif terkonfirmasi Covid-19, Minggu (13/9/2020).

"Hasil test swab PCR Covid-19 di Balitbangkes Aceh telah keluar siang tadi, sebanyak 18 orang positif Covid-19 di Aceh Tenggara, dua diantaranya yakni Sekda Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan SE MSi dan Kadisdisperindag Aceh Tenggara, Ramisin dan 16 orang lainnya warga Aceh Tenggara," ujar Kepala Sekretariat Markas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara, Mohd Asbi ST MM, kepada Serambinews.com, Minggu (13/9/2020).

Menurut Mohd Asbi, sejak wabah corona melanda Kabupaten Aceh Tenggara, sudah ada 25 orang yang positif terkonfirmasi Covid-19, ada yang yang meninggal dunia dan ada juga telah sembuh.

Masyarakat harus tingkatkan kewaspadaan terhadap transmisi lokal covid-19. Jaga jarak fisik, jarak sosial dan memakai masker ketika keluar rumah serta mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.(*)

Akmal Ibrahim Minta Akhiri Konflik Para Elite, Dukung Pembangunan Multi Years Contract

Suami Berdiri 6 Jam agar Istri Bisa Tidur di Kursi Pesawat, Foto Romantis Itu Malah Tuai Kecaman

BREAKING NEWS - Alpin Andria, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Jadi Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved