Update Corona
Jakarta Mulai Berlakukan PSBB Total, Ini 10 Jenis Kategori Pelanggaran Beserta Sanksinya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
SERAMBINEWS.COM - Jangan sepelekan virus corona atau covid-19.
Daerah Khusus Ibu Kota Negara mulai mengambil langkah tegas.
Tujuannya guna menekan kasus covid-19 yang kian bertambah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Yakni akan dilakukan mulai 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan.
Seperti diketahui PSBB ini diberlakukan lantaran terus meningkatnya angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.
• Tata Cara Shalat Tahajud Sendiri di Rumah, Ustaz Adi Hidayat: Minta Empat Hal Ini
• Gempa 5,4 SR Goyang Nagan Raya
• Pelaku Tampak Normal Saat Masuk Masjid, Kemudian Lari ke Panggung dan Langsung Tikam Syekh Ali Jaber
Lebih tepatnya peningkatan terjadi selama 12 hari pertama bulan September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Dikutip dari Kompas.com, Anies menyebutkan, keputusan PSBB diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com, peraturan sanksi terhadap pelanggar ini berdasar pada Pergub 79/2020.
Nantinya, penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.