Update Corona
Jakarta Mulai Berlakukan PSBB Total, Ini 10 Jenis Kategori Pelanggaran Beserta Sanksinya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
"Pemerintah Pusat mendukung, dan sama-sama menyadari di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan (kasus covid-19) di bulan September ini," katanya dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin perekonomian kita bisa bergerak," imbuhnya.
Sementara itu terkait PSBB Total yang berlaku besok, Anies menyebut Pemprov tak mengatur mobilitas keluar-masuk Jakarta.
Artinya terkait surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan ikut serta diberlakukan kembali.
"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi lebih pada interaksi di Jakartanya," tuturnya.
Anies menilai akan lebih mengatur bagaimana interaksi sosial warga di Jakarta.
Dan harapannya dapat mengkerdilkan angka positif covid-19 di ibu kota.
Seperti diketahui pada PSBB Jakarta sebelumnya, SIKM diberlakukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Total Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut 10 Jenis Kategori Pelanggaran Beserta Sanksinya,