Jokowi Tanggapi PSBB DKI Jakarta, Minta Tiap Keputusan Dikoordinasikan Dulu
Presiden Joko Widodo meminta agar setiap pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 bisa dikoordinasikan terlebih dahulu
Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pergerakan orang dan barang di wilayah DKI Jakarta.
Kendaraan bermotor pribadi masih boleh digunakan dengan beberapa ketentuan selama masa PSBB.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 13 September 2020 menyebutkan beberapa kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi.
• Hari Ini Bertambah Tujuh Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19
• Viral Rombongan Goweser Bersepeda di Jalan Tol, Melintas di Jalur Berbahaya hingga Lawan Arus
Berikut ketentuannya
Untuk pengguna mobil pribadi berpenumpang, wajib mengikuti aturan yaitu:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Untuk pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker; dan