Berita Langsa

Perusahaan Dapat Keringanan Iuran Jamsostek Pekerja karena Corona, JKK dan JKM Cukup Bayar 1 Persen

Sosialisasi ini akan disampaikan kepada pihak perusahaan pemberi kerja selaku yang membayar iuran tersebut.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kacab BPJamsostek Kota Langsa, S Abidin 

Sosialisasi ini akan disampaikan kepada pihak perusahaan pemberi kerja selaku yang membayar iuran tersebut. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) siap menyosialisasikan keringanan iuran pekerja karena pandemi Corona.

Sosialisasi ini akan disampaikan kepada pihak perusahaan pemberi kerja selaku yang membayar iuran tersebut. 

Keringanan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

Kacab BPJamsostek Kota Langsa, S Abidin, menyampaikan hal ini kepada kepada wartawan di Langsa, Senin (14/9/2020). 

"Pasalnya program tersebut telah ditunggu-tunggu para pemberi kerja dan pengusaha di wilayah operasional," kata S Abidin. 

Satu dari Empat Terpidana Kasus Asusila Kabur Sebelum Dijemput, Dipastikan Tak Bisa Dicambuk Besok

Pria Dituduh Cabul Saat Beli Pembalut Untuk Istri, Dipermalukan Hingga Menangis Dalam Mobil

Mursil: Mau Pakai Istilah ‘Hantu Years pun’, Jalan Perbatasan Aceh Tamiang-Aceh Timur Harus Dibangun

S Abidin menambahkan, tujuan PP ini diterbitkan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program Jamsostek selama pandemi covid-19.

PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, juga akan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran Jamsostek selama bencana non alam penyebaran Covid-19.

"Kami berharap relaksasi iuran dari pemerintah dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi selama pandemi covid-19," sebutnya.

Seperti disampaikan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, bahwa PP itu mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (periode iuran bulan Agustus 2020 sd Januari 2021).

Selain itu kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen.

Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5 persen.

Menurut Agus, kebijakan ini tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP Nomor 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Tujuan kebijakan ini, antara lain untuk mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta.

Kemudian meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.

Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial.

Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan.

Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek, karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya Rp 34 ribuan sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan.

BPJamsostek menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh," paparnya.

Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJamsostek, sambung Agus, pihaknya bisa juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi. 

Tujuannya agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari pemerintah.

Diharapkannya relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJamsostek menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved