Berita Aceh Utara
Satu dari Empat Terpidana Kasus Asusila Kabur Sebelum Dijemput, Dipastikan Tak Bisa Dicambuk Besok
Satu dari empat terpidana kasus asusila dipastikan tak bisa dicambuk pada Selasa (15/9/2020) besok, karena sudah kabur duluan sebelum dijemput.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Satu dari empat terpidana kasus asusila dipastikan tak bisa dicambuk pada Selasa (15/9/2020) besok, karena sudah kabur duluan sebelum dijemput.
Sedangkan tiga terpidana lagi, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Sehingga ketiga terpidana ini akan dijemput besok pagi untuk menerima eksekusi hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon.
“Tiga terpidana sudah menjalani penahanan di Lapas Lhoksukon,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Senin (14/9/2020).
Sedangkan satu terpidana lagi, beber Kajari, saat itu harus dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon setelah majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon memutuskan bebas.
• Besok, Kejaksaan Negeri Aceh Utara Eksekusi Cambuk Terhadap 4 Terpidana Kasus Asusila, Ini Lokasinya
• Mursil: Mau Pakai Istilah ‘Hantu Years pun’, Jalan Perbatasan Aceh Tamiang-Aceh Timur Harus Dibangun
• Provinsi Umumkan 40 Pasien Positif Bertambah di Aceh Jaya, Gugus Tugas Klaim Cuma 20, Kok Bisa Beda?
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon.
Kasasi yang diajukan JPU dari Kejari Aceh Utara ternyata diterima oleh MA dan terdakwa divonis bersalah dengan hukuman 30 kali cambukan.
“Ketika kita jemput untuk pelaksanaan eksekusi, ternyata yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggal sebelumnya,” ujar Pipuk.
Terpidana kasus asusila tersebut diduga sudah kabur setelah menerima putusan bebas dari Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon.
Karena terpidananya tidak ada, terang Kajari, maka dipastikan satu terpidana kasus asulisa tak bisa dicambuk besok, karena sampai Senin sore ini dia belum berhasil ditemukan.
• Pria Dituduh Cabul Saat Beli Pembalut Untuk Istri, Dipermalukan Hingga Menangis Dalam Mobil
• Bejat! Kakek Usia 75 Tahun Cabuli 4 Bocah Ditangkap Polisi, Pelaku Bujuk Korban Pakai Pisang
• Disebut Syarat Tradisi Kurang, Pengantin Wanita Kesurupan Saat Resepsi, Tiba-tiba Jatuh di Pelaminan
Untuk pelaksanaan eksekusi cambuk besok hari, ujarnya, Kejari Aceh Utara sudah menyampaikan undangan kepada semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, juga kepada instansi terkait untuk pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut. “Eksekusi cambuk akan kita adakan di halaman kantor, kita sudah siapkan tempatnya,” papar Kajari.
Direncanakan eksekusi cambuk tersebut akan dimulai pada pukul pukul 09.00 WIB, yang dikawal personel Polres Aceh Utara serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara.(*)