Luar Negeri

Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang via WhatsApp, Kompak Jalankan Bisnis Haram, Ini Tarifnya

Dilaporkan suami ini menjual istrinya RM 300 atau sekitar Rp 1 juta untuk setiap kali melakukan kegiatan perzinaan.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail

Dilaporkan suami ini menjual istrinya RM 300 atau sekitar Rp 1 juta untuk setiap kali melakukan kegiatan perzinaan.

SERAMBINEWS.COM - Seorang suami ditangkap karena menjual istrinya kepada pria hidung belang. Sang istri pun rela dirinya dijual. 

Aksi bejat yang dilakukan pasangan suami dan istrinya ini sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.

Kelakuan suami-istri yang ditangkap mengejutkan pihak berwajib, karena mereka berdua melakukan aksi bisnis haram tersebut tanpa rasa penyesalan. 

Dilaporkan suami ini menjual istrinya RM 300 atau sekitar Rp 1 juta untuk setiap kali melakukan kegiatan perzinaan.

Melansir dari Harian Metro, Minggu (13/9/2020), tersangka yang berusia 42 tahun juga merupakan seorang mucikari bagi istrinya yang berusia 36 tahun.

Sempat Ditutup Selama Dua Pekan, Pelayanan Puskesmas Simeulue Timur Kembali Dibuka

Awasi Penerapan Protokol Kesehatan, Bupati Sidak Pasar Bina Usaha Meulaboh

Wow, Ada ‘Jalur Gowes Gadis Desa’ di Malang, Bisa Berfoto Bersama Mereka yang Sedang Mandi di Sungai

Tersangka mencari pelanggan menggunakan aplikasi WhatsApp, yang berada dekat lokasi mereka tinggal.

Ketua Polisi Jabatan Siasatan Jenayah (JSJ) Kuala Lumpur Senior Asisten Komisioner Nik Ros Azhan Nik Ab Hamid menjelaskan telah menahan pasangan suami istri tersebut.

Pasangan suami istri yang melakukan aktivitas perzinaan telah ditahan dan telah diamankan di penjara di lokasi Jalan Galloway, Bukit Bintang, Malaysia.

Polisi menangkap dua pelaku dalam operasi yang dilakukan pada pukul 23.15 waktu Malaysia dan turut didapatkan dua ponsel serta dua alat kontrasepsi.

"Penyelidikan awal mendapatkan tersangka utama adalah suaminya wanita itu dan mereka telah menjalankan bisnisnya sejak setahun terakhir.

"Mereka mematok sebesar RM 300 (sekitar Rp 1 juta) untuk satu pelanggan," jelas pihak berwajib.

"Pelanggan juga berasal dari kawasan yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka dan melakukan pesanan melalui WhatsApp," katanya lagi.

Demi Konten dan Foto Estetik, 3 Wanita Ini Dikecam Warganet Setelah Swafoto dan Merusak Kebun Teh

Jokowi Tanggapi PSBB DKI Jakarta, Minta Tiap Keputusan Dikoordinasikan Dulu

Nik Ros Azhan mengatakan peninjauan tersebut juga menemukan bahwa pria itu memiliki catatan kriminal sebelumnya yang melibatkan kasus narkoba.

Ia sempat melanggar Pasal 39A (1) Undang-Undang Obat Berbahaya 1952.

Sementara istrinya juga memiliki dua catatan kriminal sebelumnya, melibatkan tindakan yang sama seperti suaminya. 

"Mereka saat ini ditahan untuk membantu penyelidikan berdasarkan Pasal 372A KUHP dan Bagian 372B KUHP," tutupnya. 

Tindakan yang dilakukan suami istri ini menuai banyak kecaman dari warga, pihak berwajib menyelidiki praktik pelacuran yang dilakukan suami istri ini. 

Kemungkinan besar, para pelanggan juga akan dimintai keterangan, terkait perdagangan manusia. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Viral Rekaman Pengunjung Restoran Selamatkan Anak dari Penculikan, Ibu dan Anak Menjerit

Jenazah Gadis 9 Tahun Ditemukan Membusuk dalam Lemari, Pelaku Pembunuhan Tewas Diamuk Massa

Mundur dari Piala Thomas dan Uber 2020, Indonesia Juga Batalkan Jadi Tuan Rumah Turnamen Seri Asia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved