Ingat Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat? Masing-masing Divonis Penjara 4 Tahun dan 1,6 Tahun

Begini kabar terbaru Toto Santosa, yang menyebut dirinya sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia 

Adanya batu besar di samping rumah Totok yang berisi berbagai ukiran simbol, menurut Bayu, juga tidak masuk akal karena memadukan banyak simbol keagamaan.

Sejauh ini belum ada keterangan langsung Toto Santosa perihal klaimnya tersebut.

Sementara, peneliti tentang kemunculan kerajaan-kerajaan 'baru' di Indonesia, yang juga staf pengajar di Departemen politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Dardias Kurniadi, mengatakan "klaim Totok itu tidak masuk akal."

Menurut Bayu, bohong jika KAS diklaim sebagai penerus perjanjian Raja Majapahit tahun 1518, karena Majapahit sebelum 1500 sudah runtuh.

"Tahun itu sudah Kerajaan Demak, jadi itu jelas bohong," kata Bayu.

Adanya batu besar di samping rumah Totok yang berisi berbagai ukiran simbol, menurut Bayu, juga tidak masuk akal karena memadukan banyak simbol keagamaan.

"Masak ada ukiran swastika di dalam bintang david. Itu ketemunya dari mana. Secara historis itu tidak ada," kata Bayu, yang tesis Doktornya di di Australian National University (ANU) berjudul Defending the Sultanate's Land: Yogyakarta, Control over Land and Aristocratic Power in Indonesia. 

51 Warga Positif Covid-19 di Nagan Raya Sembuh, RSUD Rawat 9 Pasien Probable

Brimob dan Tim Gabungan di Nagan Raya Tertibkan Pengendara tak Pakai Masker

Orang Jepang Hidup Lebih Lama dan Panjang Umur, Ini 6 Rahasia, Makan Sehat Hingga Rajin Jalan Kaki

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Raja dan Ratu Keraton Sejagad Divonis Penjara 4 Tahun dan 1,6 Tahun Karena 'Sebar Berita Bohong'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved