Berita Banda Aceh
Pemilik Usaha Diminta Tidak Layani Pengunjung yang Tak Bermasker, Bila Dilanggar Ini Sanksi Menanti
Masyarakat pun diminta untuk mengikuti protokol kesehatan (Prokes) meminimalisir penyebaran Covid-19 di Banda Aceh yang kini berstatus zona merah.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Masyarakat pun diminta untuk mengikuti protokol kesehatan (Prokes) meminimalisir penyebaran Covid-19 di Banda Aceh yang kini berstatus zona merah.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh, Nomor 51 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mulai diterapkan.
Masyarakat pun diminta untuk mengikuti protokol kesehatan (Prokes) meminimalisir penyebaran Covid-19 di Banda Aceh yang kini berstatus zona merah.
Bila dilanggar ada sanksi tegas yang menanti, mulai membayar denda Rp 100 ribu sampai membersihakan jalan (fasilitas umum) dan rumah ibadah paling lama dua jam.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Banda Aceh, kini ibu kota Provinsi Aceh ini berubah status zona merah, dari sebelumnya zona kuning.
"Kita tidak bisa main-main lagi. Karena itu, kami harapkan kerja sama semua pihak, seluruh lapisan masyarakat untuk saling peduli, agar penyebaran Covid-19 ini dapat diputuskan mata rantai penyebarannya," sebutnya.
• Pelanggan Tikam dan Habisi Nyawa Kurir Air Mineral, Hanya Karena Galonnya Tak Diantar Empat Hari
Terhadap dimuatnya sanksi-sanksi di dalam Perwal 51, baik yang dikenakan bagi pelanggar prokes perorangan atau usaha kecil, menengah dan besar, sudah mulai diterapkan.
Untuk usaha warkop yang dikenakan sanksi membayar denda Rp 250 ribu, mulai diberikan kepada salah satu warung di kawasan Lampaseh, Banda Aceh.
Pasalnya, menurut petugas kecamatan dan petugas kepolisian setempat, pemilik warung sudah sering diingatkan untuk menyediakan wastafel.
Tapi, permintaan diabaikan, sehingga mau tidak mau, sanksi tegas pun harus dijatuhi berupa membayar denda Rp 250 ribu.
"Kami juga minta semua pemilik usaha, warung, restoran serta berbagai usaha lainnya yang melayani pelanggan, untuk menolak pengunjung yang tidak mengenakan masker," tegas Aminullah.
• Orangtua Bunuh Anak Karena Sulit Diajari Belajar Online, Sang Ibu Simpan Foto Keji di Ponsel
Bila tetap melayani pelanggan yang tidak mengenak masker dan didapati oleh petugas, maka sanksi berat, berupa membayar denda uang sampai izin usaha tersebut dibekukan bisa jadi kemungkinan dilakukan, bila sudah sering diingatkan.
"Kita tidak mengingingkan ada masyarakat kita yang disanksi dan didenda. Karena itu, mari sama-sama kita menjaga, dan mematuhi prokes. Karena, apa yang kami lakukan ini bukan untuk kami, tapi untuk kepentingan orang banyak dan keselamatan bersama," terang Aminullah Usman.
Ia menjelaskan razia tersebut akan terus dilakukan oleh tim gabungan sampai muncul kesadaran dari semua orang untuk patuh dan taat terhadap prokes, meliputi 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Aminullah pun meminta setiap usaha untuk menyediakan wastafel.