Berita Banda Aceh
Pemilik Usaha Diminta Tidak Layani Pengunjung yang Tak Bermasker, Bila Dilanggar Ini Sanksi Menanti
Masyarakat pun diminta untuk mengikuti protokol kesehatan (Prokes) meminimalisir penyebaran Covid-19 di Banda Aceh yang kini berstatus zona merah.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Jangan pernah abaikan Covid-19. Kini kita sudah berstatus zona merah, karena peningkatan kasus setiap harinya. Kalau Prokes ini mampu kita jalankan bersama dengan kepatuhan, Insya Allah di bulan Oktober status zona merah ini bisa langsung berubah ke status zona kuning dan di Bulan Desember zona hijau," pungkas Aminullah.
Sementara itu, di hari pertama pelaksanakan razia besar-besaran di Kota Banda Aceh menindaklanjuti Perwal) Nomor 51 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, belasan pelanggar dijatuhi sanksi.
• Wanita Ini Kisahkan Ayahnya Meninggal Kecelakaan, Screenshot Video Call Terakhir Jadi Firasat
Bahkan operasi di hari pertama yang dilancarkan tim gabungan yang dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyasar sejumlah warung kopi (warkop) serta dua ruas jalan utama dalam kota.
Pantauan Serambinews.com, setelah mengikuti apel bersama yang dipimpin Wali Kota Aminullah Usman yang turut dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, Kapolresta Banda Aceh, Kombes PolTrisno Riyanto, dan Dandim 0101/BS, Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi pertama yang disasar, yakni di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman.
Di sana, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, dan Dishub serta dari personel Pomdam IM, menjaring sejumlah pelanggar (perorangan) yang langsung dijatuhi sanksi di tempat, mulai dari yang bersedia membayar denda Rp 100 ribu sampai memilih membersihkan jalan, dalam bentuk sanksi sosial yang dikenakan bagi pelanggar prokes.
Untuk uang denda Rp 100 ribu yang dikenakan bagi pelanggar tersebut akan masuk ke kas daerah.
Dari jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, selanjutnya tim gabungan yang masih dipimpin Wali Kota Banda Aceh, langsung menuju ke Gampong Lampaseh, Banda Aceh.
• 51 Warga Positif Covid-19 di Nagan Raya Sembuh, RSUD Rawat 9 Pasien Probable
Di sana, Aminullah Usman masuk ke beberapa warung kopi di kawasan padat penduduk itu.
Warung pertama yang disambangi Aminullah bersama Forkopimda Banda Aceh, tidak ditemukan pelanggaran prokes.
Tapi, tim forkompimda mengingatkan pemilik warung untuk menolak pelanggan yang tidak mengenakan masker saat masuk ke warung.
Lalu, tidak lama setelah itu, tim langsung bergerak ke luar dan memasuki satu warung lainnya, yang tidak menyediakan wastafel.
Karena, petugas kecamatan dan petugas polsek setempat mengaku sudah memperingatkan berulang kali, sehingga terhadap warung itu pun langsung dikenakan sanksi membayar denda Rp 250 ribu.
• Brimob dan Tim Gabungan di Nagan Raya Tertibkan Pengendara tak Pakai Masker
Bahkan seorang pekerja di sana, sempat diberi sanksi diminta untuk mengumandangkan azan.
Aminullah Usman menerangkan Kota Banda Aceh yang kini berstatus zona merah, disebabkan salah satu faktornya kurangnya kesadaran dan disiplin diri masyarakat dalam menjalankan prokes.
Sehingga dari hari ke hari kasus positif Covid-19 di Banda Aceh semakin meningkat.