Minggu, 10 Mei 2026

Kabar Bireuen

Pemkab Bireuen Terbitkan Perbup Penegakan Hukum Prokes Covid-19, Ikuti Agar tak Terkena Sanksi

setelah Perbup ini terbit, pihak tim gugus, Satpol PP, bekerja sama dengan TNI/Polri terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Zaenal
For Serambinews.com
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi.  

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemkab Bireuen mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2020, tanggal 14 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Perbup ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi menjelaskan, setelah Perbup ini terbit, pihak tim gugus, Satpol PP, bekerja sama dengan TNI/Polri terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat aturan dan sanksinya.

"Dengan adanya Peraturan Bupati ini tim gugus tugas, Satpol PP dan WH, bersama TNI-POLRI, terlebih dahulu melakukan sosialisasikan supaya dapat diketahui dan dipahami masyarakat, selama seminggu ke depan, sebelum diberikan sanksi," ujar Bupati Bireuen.

Selain itu juga Bupati segera menggelar rapat bersama dengan Muspika dari 17 kecamatan.

Supaya keberadaan Perbup untuk pencegahan Covid-19 ini dapat disampaikan kepada masyarakat di setiap kecamatan secara luas.

"Saya berharap masyarakat Bireuen agar patuh dan taat. Kita harus serius bersama melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 ini karena tingkat pandemi semakin mewabah di Bireuen," ungkap Muzakkar A Gani.

Lima Dayah di Bireuen Peroleh IJOP dan NSSP, Ini Penjelasan Kankemenag

Brimob dan Tim Gabungan di Nagan Raya Tertibkan Pengendara tak Pakai Masker

Malaysia Sudah Punya Motor Nasional Pertama, Kriss 110

Bupati Bireuen juga menambahkan, selain sudah tersedia ruangan rawat Pinere di RSUD dr Fauziah, di rumah sakit swasta juga diharapkan harus melayani dan harus menyiapkan ruang untuk penanganannya.

Apabila tidak ada ruangan dan tidak melayani maka ada sanksi kita berikan, tegasnya.

Sedangkan upaya yang perlu dilakukan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 di sejumlah kecamatan, Pemkab Bireuen terus melakukan sosialisasi dan paling mendasar harus dilakukan adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, tandas Bupati Muzakkar A Gani. (kbr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved