Selasa, 19 Mei 2026

Techno

Regulator Nigeria Akan Terima Uang Virtual Sebagai Alat Pembayaran Sah

Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) telah secara resmi menetapkan aset digital di bawah payung peraturannya.

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
Cointelegraph
Ilustrasi Nigeria dengan uang virtual 

SERAMBINEWS.COM, ABUJA - Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) telah secara resmi menetapkan aset digital di bawah payung peraturannya.

Dalam pernyataan 14 September 2020, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria, atau SEC, menentukan token dan koin di pasar keuangan negara.

Komisi tersebut menyatakan aset digital ini memberikan peluang investasi alternatif.

Bahkan, akan diklasifikasikan ke dalam empat kategori berbeda untuk pengawasan regulasi.

"Aset kripto virtual adalah sekuritas, kecuali jika terbukti sebaliknya," kata SEC.

“Beban untuk membuktikan aset kripto yang diusulkan untuk ditawarkan bukanlah sekuritas," katanya.

Dikatakan, oleh karena itu tidak berada di bawah yurisdiksi SEC, lansir Cointelegraph, Selasa (15/9/2020).

Tetapi, ditempatkan pada penerbit atau sponsor dari aset tersebut..

Menurut pengumuman tersebut, regulator Nigeria akan mendaftarkan dan menyetujui semua aset digital.

Kemudian, memperlakukan uang kripto atau virtual dan token utilitas sebagai komoditas.

SEC menyatakan tidak akan bertanggung jawab untuk mengawasi perdagangan dan transaksi token utilitas.

Perusahaan Jet Pribadi AS Tawarkan Pembelian dengan Uang Virtual Bitcoin

Ada Jual-Beli Lahan Virtual, Calon Pemilik Cukup Beli Pasir Dolar

Warga Iran Coba Atasi Embargo AS, Impor Mobil di Pulau Kish Gunakan Uang Virtual Bitcoin

Badan pengatur itu mengatakan akan melihat token keamanan sebagai sekuritas, dan derivatif dan dana investasi sebagai investasi yang aman.

“Tujuan umum regulasi bukanlah untuk menghalangi teknologi atau menghambat inovasi," tambah SEC.

Tetapi untuk menciptakan standar yang mendorong praktik etis yang pada akhirnya menciptakan pasar yang adil dan efisien.

Perusahaan Blockchain dan kripto yang merilis kripto di Nigeria yakni, Penawaran Token Aset Digital, atau DATO, Penawaran Koin Awal, atau ICO, dan Penawaran Token Keamanan, atau STO.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved