Warga Tak Pakai Masker Mulai Disanksi
Personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI/Polri, Satpol PP dan WH, serta unsur terkait lainnya di Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE - Personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI/Polri, Satpol PP dan WH, serta unsur terkait lainnya di Lhokseumawe, Senin (14/9/2020), mulai menertibkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19. Bahkan, bagi warga yang tak membawa masker, petugas mencatat identitasnya dan kemudian memberikan sanksi sosial seperti mencabut rumput di taman kota atau membaca ayat-ayat pendek.
Penertiban hari pertama kemarin berlangsung di kawasan Taman Riyadhah, Kecamatan Banda Sakti. Amatan Serambi, pengendara sepeda motor (sepmor) atau mobil yang tidak menggunakan masker diminta berhenti. Lalu, mereka diarahkan ke meja petugas untuk dicatat indentitasnya. Jika pengendara tersebut ada membawa masker tapi tidak dipakai, petugas mengingatkan mereka untuk selalu memakai master terutama saat berada di luar rumah. Setelah mengenakan masker, pengendara itu dibolehkan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan bagi pengguna jalan yang tak membawa masker, petugas juga mencatat identitasnya dan kemudian memberi sanksi sosial kepada mereka. Sanksi itu seperti mencabut rumput yang ada di taman kota atau membaca ayat-ayat pendek. “Pak, kami tidak ada masker. Apa boleh minta satu maskernya,” kata salah seorang pengendara. Lalu, petugas menjawab bahwa masker tidak ada stok lagi karena selama ini pemerintah atau pihak lain sudah sering membagikan masker gratis kepada masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK, melalui Kabag Ops, Kompol Adi Sofyan, kepada Serambi, kemarin, mengatakan kegiatan itu merupakan operasi yustisi pendisiplinan penggunaan masker. “Penertiban ini adalah bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Lhokseumawe,” ujarnya.
Selain itu, sambung Kompol Adi Sofyan, penertiban tersebut juga menjadi ajang sosialisasi bagi masyarakat agar tetap memakai masker. Sebab, tambah Kabag Ops, pemberian sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker tercantum dalam Bab VI Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker. “Jadi, penertiban ini berpedoman pada Perwal tersebut,” timpal Adi Sofyan.
Ia menambahkan, kegiatan pendisiplinan itu terus berlanjut dan belum diketahui kapan akan berakhir. Batas pelaksanaan penertiban ini, kata Kabag Ops, tergantung pada keputusan Pemko Lhokseumawe. “Hari ini (kemarin), terjaring 20 warga yang belum memakai masker. “Kepada pengguna jalan dan seluruh warga Kota Lhokseumawe, kita harapkan jangan anggap remeh virus Corona,” pungkasnya.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Zulkifli, kepada Serambi, Senin (14/9/2020), mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari usaha mendisiplinkan warga dalam menaati aturan atau imbauan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Menurutnya, mulai Senin (14/9/2020) hingga seterusnya, Satgas Covid-19 akan menindak pelanggaran prokes dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona.
Ia menjelaskan, untuk tahap awal personel gabungan menggelar operasi yustisi di depan Taman Riyadhah. “Penertiban ini bersifat operasi yustisi atau razia dan penindakan terhadap semua pelanggar prokes Covid-19. Sasarannya antara lain warga yang tidak memakai masker,” ungkap Zulkifli.
Pemberian sanksi kepada semua pihak yang melanggar prokes Covid-19, tambah Zulkifli, dilakukan karena saat ini jumlah warga yang terkonfirmasi positif Corona di Lhokseumawe mulai meningkat. Apalagi, pada Minggu (13/9/2020), ada dua pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. “Virus ini nyata dan dapat menyerang siapapun. Jadi, usaha yang paling mudah dan ekonomis menangkal virus tersebut adalah selalu menggunakan masker saat keluar rumah,” pungkasnya. (zak)