Serambi Podcast

Yusra Habib Abdul Ghani, Dokumen KMB Masih Terkunci, di Dalamnya Terdapat Status Aceh dan Papua

Ia juga mendengar dalam dokumen itu tertera besaran ganti rugi yang harus diberikan Pemerintah Indonesia kepada Belanda sebesar 4,5 juta gulden

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM
Cendekiawan dan penulis buku sejarah Aceh dan Gayo, Yusra Habib Abdul Ghani (kanan) dalam BincangBudaya SerambiPodcat yang dipandu jurnalis Serambi Indonesia Biro Jakarta, Fikar W Eda, Selasa (15/9/2020). 

Laporan Fikar W.Eda/Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Cendekiawan dan penulis buku sejarah Aceh dan Gayo yang bermukim di Denmark, Dr. Yusra Habib Abdul Ghani,  SH,  menyebutkan dokumen terkait naskah asli Konferensi Meja Bundar (KMB) masih terkunci sampai sekarang.

Dokumen tersebut tersimpan di Leiden University.

Yusra Habib sangat ingin mendapatkan dokumen itu, sebab di dalamnya tertera status Aceh dan Papua.

“Teks aslinya tidak akan diberikan kepada kita entah sampai kapan,” kata Yusra Habib dalam #BincangBudaya SerambiPodcast, Selasa (15/9/2020).

Ia juga mendengar dalam dokumen itu tertera besaran ganti rugi yang harus diberikan Pemerintah Indonesia kepada Belanda sebesar 4,5 juta gulden (dalam publikasi di detik.com pada 7 Oktober 2009 tertera 4 miliar gulden).

Dalam bincang budaya itu, Yusra Habib yang meraih gelar doktor dari Universiti Kebangsaan Malaysia tanpa melalui jenjang S2, menginformasikan bahwa pada 2020 ini dari tangannya meluncurkan  enam judul buku, yang saat ini  sedang dalam proses.

Buku-buku tersebut ada yang diterbitkan oleh lembaga riset di Denmark, Universiti Malaysia, selebihnya diterbitkan penerbit di Jakarta, dan penerbit di  Aceh.

“Barangkali ini berkah dari Covid, sebab saya berhasil menyusun kembali untuk penerbitan buku ini,” kata Yusra Habib.

IMPAS Dukung 1.300 Lebih Arsip Foto Aceh di Belanda Diterbitkan dalam Album Sejarah

Pilo Poly, Sosok Penyair di Balik Bunga Rampai Seperti Belanda, Dari Konflik Aceh ke MoU Helsinki

Ia menyebutkan, seluruh bahan untuk buku tersebut sudah disiapkan sejak empat tahun silam dalam bentuk artikel yang diterbitkan dalam sejumlah media massa.

Salah satu buku yang akan terbit itu berjudul "Status Aceh dalam NKRI,” pernah diajukan ke penerbit besar di Jakarta, tapi ditolak dengan alasan “Bisa bikin orang pangsan,” katanya sambil tertawa mengutip alasan penolakan penerbit tersebut.

Kampanye Donald Trump Langgar Protokol Virus Corona, Didenda Rp 44,5 Juta

Yusra Habib mengatakan, ia mendapatkan bahan-bahan untuk penulisan bukunya dari banyak perpustakaan dan museum di Belanda, London, Prancis, Portugal, Spanyol dan lain-lain di Eropa, serta Perpustakaan Nasional di Jakarta.

“Proses untuk mendapatkan sumber utama dari tulisan-tulisan ini saya peroleh dari negeri Belanda, bersama istri kadang ‘bertapa’ di Belanda selama sepekan.

Mengunjungi perpustakaan, Leiden, Utrecht University, Museum Den Haag, dan sebagainya.

Termasuk  London Museum, Prancis, Spanyol, Portugal, dan  menerobos kearsipan Presiden Amerika Serikat,” ujarnya.

Tapi ia tidak merinci bagaimana ia bisa memperoleh akses kepada  kearsipan Presiden AS itu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved