Breaking News

Berita Nagan Raya

877 UMKM di Nagan Raya Terima Modal Usaha Rp 2,4 Juta/Usaha, Ini Penegasan Disperindagkop UKM

Verikasi langsung oleh pusat. Namun bila ada yang mengajukan fiktif, maka dijerat saksi pidana oleh pusat.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kadisperindagkop UKM Nagan Raya, Diman Dasimun. 

Verikasi langsung oleh pusat. Namun bila ada yang mengajukan fiktif, maka dijerat saksi pidana oleh pusat.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 877 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Nagan Raya, mulai menerima bantuan modal usaha Rp 2,4 juta/usaha.

Bantuan yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (UKM) itu, sebagai modal pengembangan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Untuk penerima di Nagan Raya, disalurkan melalui sebuah bank yang mulai direalisasi sejak Selasa (15/9/2020).

Terhadap daftar penerima dana modal usaha Rp 2,4 juta/UMKM dapat dilihat di papan pengumuman Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Nagan Raya.

Kadisperindagkop UKM Nagan Raya, Diman Dasimun kepada Serambinews.com, Rabu (16/9/2020) mengatakan, jumlah yang diusul sebagai penerima modal usaha sebanyak 1.600 lebih UMKM.

"Tarhadap penerima tahap pertama di Nagan Raya mendapat bantuan modal sebanyak 877 UMKM," katanya.

Yoshihide Suga Resmi Jadi PM Jepang, Gantikan Shinzo Abe

Dikatakannya, untuk daftar penerima dapat dilihat di papan pengumuman Disperindagkop UKM yang diumumkan oleh pusat.

"Untuk penerima itu ditetapkan langsung oleh Kemenkop UKM," katanya.

Menurutnya, bantuan yang bersumber dari pusat itu dalam rangka membantu pengembangan usaha milik masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kadisperingkop UKM Nagan Raya menambahkan, dalam pengusulan penerima modal usaha saat itu bisa langsung diusul ke pusat atau melalui dinas.

Saat pengajuan untuk mendapatkan bantuan ini, kata Diman, bahwa pelaku usaha menyerahkan sejumlah syarat seperti KK, KTP, nomor HP, rekening bank, foto pemilik di depan usahanya, serta surat keterangan kepala desa (keuchik).

Rutin Minum Air Rendaman Bawang Putih Selama 10 Hari, Chef Ini Buktikan Manfaatnya: Perut Jadi rata

Verikasi langsung oleh pusat.

Namun bila ada yang mengajukan fiktif, maka dijerat saksi pidana oleh pusat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved