Berita Nagan Raya
877 UMKM di Nagan Raya Terima Modal Usaha Rp 2,4 Juta/Usaha, Ini Penegasan Disperindagkop UKM
Verikasi langsung oleh pusat. Namun bila ada yang mengajukan fiktif, maka dijerat saksi pidana oleh pusat.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Jadi ketika pelaku usaha menarik uang melalui bank akan diteken surat pernyataan tersebut," katanya.
Dikatakannya, setelah dana itu disalurkan, maka akan dicek kembali langsung oleh pusat kepada penerima.
Diman berharap, kepada penerima modal usaha dapat menggunakan dengan sebaiknya dalam mengembangkan UMKM mereka.
Kadisperindagkop UKM kembali menyampaikan, kepada penerima untuk mengambil sendiri dana di bank dengan utuh.
Sehingga, tidak ada pihak yang bermain seperti calo.
"Laporkan ke dinas bila ada pihak yang mempermainkan dana tersebut," katanya.
Diman berharap, sejumlah UMKM lain yang diusul dengan total 1.600 unit semua bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM. (*)
• Kadar Air Jadi Penyebab Anjoknya Harga Gabah di Atam, Begini Solusi Versi Praktisi Kilang Padi