Breaking News

Berita Nagan Raya

877 UMKM di Nagan Raya Terima Modal Usaha Rp 2,4 Juta/Usaha, Ini Penegasan Disperindagkop UKM

Verikasi langsung oleh pusat. Namun bila ada yang mengajukan fiktif, maka dijerat saksi pidana oleh pusat.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kadisperindagkop UKM Nagan Raya, Diman Dasimun. 

"Jadi ketika pelaku usaha menarik uang melalui bank akan diteken surat pernyataan tersebut," katanya.

Dikatakannya, setelah dana itu disalurkan, maka akan dicek kembali langsung oleh pusat kepada penerima.

Diman berharap, kepada penerima modal usaha dapat menggunakan dengan sebaiknya dalam mengembangkan UMKM mereka.

Kadisperindagkop UKM kembali menyampaikan, kepada penerima untuk mengambil sendiri dana di bank dengan utuh.

Sehingga, tidak ada pihak yang bermain seperti calo.

"Laporkan ke dinas bila ada pihak yang mempermainkan dana tersebut," katanya.

Diman berharap, sejumlah UMKM lain yang diusul dengan total 1.600 unit semua bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM. (*)

Kadar Air Jadi Penyebab Anjoknya Harga Gabah di Atam, Begini Solusi Versi Praktisi Kilang Padi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved