Berita Aceh Barat
Disergap Polisi, Lima Penambang Emas Ilegal Kocar kacir Lari Masuk Hutan, Satu Orang Tertangkap
Dalam aksi penyergapan tersebut, lima penambang emas ilegal itu berhasil meloloskan diri usai lari tunggang langgang masuk ke hutan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Terkait dengan kasus tersebut
papar Kabag Ops, tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2019, tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.
• 12 Tips Menghilangkan Flek Hitam di Wajah Secara Alami, Ampuh, Cepat, dan Mudah
• Rutin Minum Air Rendaman Bawang Putih Selama 10 Hari, Chef Ini Buktikan Manfaatnya: Perut Jadi rata
• Dibatalkan karena Covid-19, Kemenag Sosialisasi UU Haji di Nagan Raya
"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar," sebut Kabag Ops Polres Aceh Barat, AKP Ikmal.
Menindaklanjuti kasus tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan masih mengejar para pelaku lainnya, termasuk pemodal dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut.(*)