Breaking News

Berita Aceh Barat

Disergap Polisi, Lima Penambang Emas Ilegal Kocar kacir Lari Masuk Hutan, Satu Orang Tertangkap

Dalam aksi penyergapan tersebut, lima penambang emas ilegal itu berhasil meloloskan diri usai lari tunggang langgang masuk ke hutan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polisi menggiring tersangka penambang emas ilegal di Mapolres Aceh Barat, Rabu (16/9/2020). 

Terkait dengan kasus tersebut

papar Kabag Ops, tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2019, tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.

12 Tips Menghilangkan Flek Hitam di Wajah Secara Alami, Ampuh, Cepat, dan Mudah

Rutin Minum Air Rendaman Bawang Putih Selama 10 Hari, Chef Ini Buktikan Manfaatnya: Perut Jadi rata

Dibatalkan karena Covid-19, Kemenag Sosialisasi UU Haji di Nagan Raya

"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar," sebut Kabag Ops Polres Aceh Barat, AKP Ikmal.

Menindaklanjuti kasus tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan masih mengejar para pelaku lainnya, termasuk pemodal dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved