Berita Aceh Barat

Disergap Polisi, Lima Penambang Emas Ilegal Kocar kacir Lari Masuk Hutan, Satu Orang Tertangkap

Dalam aksi penyergapan tersebut, lima penambang emas ilegal itu berhasil meloloskan diri usai lari tunggang langgang masuk ke hutan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polisi menggiring tersangka penambang emas ilegal di Mapolres Aceh Barat, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat berhasil mengamankan satu orang tersangka penambangan emas ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Cahop Angkop, Desa Antong, Kecamatan Panton Reu, kabupaten setempat.

Dalam aksi penyergapan tersebut, lima penambang emas ilegal itu berhasil meloloskan diri usai lari tunggang langgang masuk ke hutan.

Sehingga pihak berwajib hanya bisa menangkap satu orang penambang beserta dengan alat berat dan peralatan alat penambangan emas lainnya.

“Kita mengamankan satu orang tersangka atas nama IM (23), warga Pidie dan sejumlah alat bukti di lokasi tambang emas ilegal pada Jumat (11/9/2020) lalu," jelas Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kabag Ops AKP Ikmal.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Aceh Barat,” imbuh Kabag Ops Polres Aceh Barat, AKP Ikmal didampingi Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada wartawan, Rabu (16/9/2020), dalam konferensi pers di Mapolres setempat.

Kadar Air Jadi Penyebab Anjoknya Harga Gabah di Atam, Begini Solusi Versi Praktisi Kilang Padi

Viral Video Mobil Ambulans Mengantre Masuk Rumah Sakit Darurat Covid-19, Bukti Corona Mengganas?

Pendemo Desak Polisi Usut Kasus Sunat Beasiswa  

Ikmal menerangkan, bahwa operasi penangkapan terhadap para penambang emas ilegal yang dilakukan enam hari yang lalu itu berawal dari informasi masyarakat.

Pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Resmob mendapatkan informasi dari salah satu warga bahwa ada pekerja tambang ilegal di kawasan DAS Krueng Cahop Angkup, Desa Antong, Kecamatan Panton Reu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob beserta dengan anggotanya langsung menuju ke lokasi. Pada pukul 19.00 WIB, Unit V Resmob yang sudah tiba di lokasi, langsung melakukan penangkapan.

Sontak, penambang yang melihat kedatangan petugas kepolisian langsung kocar kacir melarikan diri masuk ke hutan di daerah tersebut, sehingga tidak bisa tertangkap semua pada saat itu.

"Dari keterangan tersangka yang kita amankan, penambang lainnya yang sempat meloloskan diri dari sergapan polisi saat itu diperkirakan sekitar 5 orang," beber Ikmal.

877 UMKM di Nagan Raya Terima Modal Usaha Rp 2,4 Juta/Usaha, Ini Penegasan Disperindagkop UKM

Yoshihide Suga Resmi Jadi PM Jepang, Gantikan Shinzo Abe

Pasien Positif Covid-19 Bisa Tularkan Virus Selama 90 Hari Setelah Sembuh, Kata Peneliti

Dalam penyergapan itu, polisi hanya berhasil menangkap satu orang pekerja, sedangkan yang lainnya telah berhasil melarikan diri.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan dari lokasi penambangan emas ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi tambang ilegal itu masing-masing adalah, satu unit alat berat jenis excavator atau beko merek Komatsu PC200 warna kuning.

Turut diamankan juga, 1 kotak putih berisi emas bercampur pasir, 3 lembar karpet warna hijau, dan satu buah alat indang emas yang terbuat dari kayu.

Terkait dengan kasus tersebut

papar Kabag Ops, tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2019, tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.

12 Tips Menghilangkan Flek Hitam di Wajah Secara Alami, Ampuh, Cepat, dan Mudah

Rutin Minum Air Rendaman Bawang Putih Selama 10 Hari, Chef Ini Buktikan Manfaatnya: Perut Jadi rata

Dibatalkan karena Covid-19, Kemenag Sosialisasi UU Haji di Nagan Raya

"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar," sebut Kabag Ops Polres Aceh Barat, AKP Ikmal.

Menindaklanjuti kasus tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan masih mengejar para pelaku lainnya, termasuk pemodal dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved