Kakek 63 Tahun Tikam Seorang Pedagang hingga Tewas, Tidak Terima Sering Diejek Belum Menikah
Seorang kakek nekat menusuk seorang pedagang asongan hanya gara-gara masalah sepele.
SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek nekat menusuk seorang pedagang asongan hanya gara-gara masalah sepele.
Pelaku yang sudah tua itu marah karena sering diejek oleh korban belum menikah.
Karena emosinya memuncak, sang kakek gelap mata sehingga langsung menikam korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur.
Kini pelaku yang melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara korban yang luka parah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun nyawa korban tak tertolong, karena korban telah meninggal dunia.
Anggota Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, menangkap pria berinisial S (63) lantaran diduga menusuk seorang pedagang asongan bernama Kenedi (43) hingga tewas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau AKP Alex Adrian mengatakan, motif pelaku menusuk Kenedi itu dipicu dendam.
Menurut Alex, kakek yang berusia 63 tahun itu sering disebut belum menikah.
Selain itu, pelaku pernah dipukul oleh korban.
Pelaku yang merasa sakit hati kemudian mendatangi korban yang sedang berjualan rokok di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
• 8 Tahun Betah Menjanda, Kiki Amalia Blak-blakan soal Kehidupan Seks, Lakukan Ini saat Gairah Membara
• Konsumsi Air Putih Bisa Bantu Menurunkan Berat Badan, Inilah Penjelasan Ahli
"Setelah korban ditusuk, pelaku langsung kabur.
Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal karena lukanya cukup parah," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2020).
Alex mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin kemarin, di tempat keluarganya yang berada di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan, tersangka didampingi ahli bahasa, karena tunarungu dan tunawicara.
Tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak satu kali ke arah pinggang kanan bagian belakang dengan menggunakan sebilah pisau," kata Alex.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
• Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Donor Darah, Ini Jenis Golongan Darah yang Dibutuhkan
• Inilah Senjata Pembawa Kehancuran yang Direncanakan Amerika, Disimpan di Luar Angkasa
• Jadwal MotoGP Emilia Romagna 2020, Valentino Rossi Siapkan Senjata Baru Demi Naik Podium
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Disebut Belum Menikah, Kakek 63 Tahun Tikam Seorang Pedagang