Pemerintah Aceh Sudah Susun Langkah Penanganan Covid-19
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh tidak memiliki road map
* Nova Resmi Keluarkan Pergub Soal Prokes
BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh tidak memiliki road map terkait penanganan wabah Covid-19. Ia menegaskan, road map telah disusun dalam bentuk berbagai buku panduan dan aksi kebijakan, dan terus disesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus covid.
“Jadi kalau ada pihak tertentu yang menyatakan Pemerintah Aceh belum menyusun road map penanganan Covid-19, hal itu sangat keliru,” tegas Taqwallah kepada Serambi, Selasa (15/9/2020).
Taqwallah menjelaskan, road map itu adalah sebuah dokumen rencana kerja rinci yang mengintegrasikan seluruh rencana dan pelaksana program serta kegiatan dalam rentang waktu tertentu. Beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Aceh, di antaranya dengan meminta RSUD kabupaten/kota menyediakan ruang pinere dan ruang isolasi bagi orang tanpa gejala (OTG). Selain itu, program pengadaan tambahan dua unit Lab PCR Kontainer untuk ditempatkan di RSUZA dan Labkes Aceh.
“Kalau kita tidak membuat road mad-nya lebih dulu, bagaimana kita harus mengadakan tambahan 2 Lab PCR Kontainer itu?” tanya Taqwalah.
Sementara untuk pencegahan penularan Covid-19, Taqwallah menambahkan, Pemerintah Aceh telah membuat program Gebrak Masker Aceh (GEMA) yang dilakukan serentak di seluruh Aceh pada 4 September 2020 lalu.
“Ke depan, penanganan Covid-19 yang akan kita laksanakan melalui tiga program terpadu yang dijalankan secara teringetrasi, yaitu penanganan kesehatan, ekonomi dan social safety net,” imbuhnya.
Meski demikian, diakui Taqwallah, road mad dalam bentuk rancangan qanun memang belum ada. “Jika DPRA membutuhkannya (road map dalam bentuk qanun), kita pertimbangan untuk membuat drafnya lebih dulu,” imbuhnya.
Tetapi, Taqwallah melanjutkan, terkait draf qanun ini, DPRA sebenarnya tidak perlu harus menunggu usulan dari eksekutif. Anggota DPRA juga punya hak insiatif, sehingga tinggal mengusulkan saja draf qanun tersebut melalui usul insiatif anggota legislatif. “Jika usulan road map legislatif bagus, Pemerintah Aceh siap melaksanakannya,” tukas Taqwallah.
Pergub Prokes
Pada bahagian lain, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang, dalam rilis yang diterima Serambi dari Biro Humas dan Protokol, Selasa (15/9/2020), menginformasikan bahwa Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Amrizal menjelaskan, Pergub yang terdiri dari 16 bab itu memuat sejumlah poin penting dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di Aceh. Di antaranya menyangkut protokol kesehatan, penyediaan sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan di masa pandemi, ketersediaan pangan, sosialisasi pencegahan Covid-19, sanksi bagi pelanggar, serta sejumlah poin lainnya.
"Kalau diteliti secara seksama, secara substantif, Pergub ini di dalamnya secara umum telah menggambarkan road map (peta jalan), bagi penanganan Covid-19 di masa depan. Meskipun sejak February Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah kebijakan," kata Amrizal menjelaskan isi Pergub.
Lebih lanjut, Amrizal menjelaskan, Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Aceh dalam upaya peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu, juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sekdataqwallah.jpg)