Selasa, 28 April 2026

Pemerintah Aceh Sudah Susun Langkah Penanganan Covid-19

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh tidak memiliki road map

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Sekda Pemerintah Aceh, Taqwallah 

 Mengatur sanksi

Terkait dengan sanksi yang diberikan, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan, sanksi yang diatur tidak hanya untuk perorangan, tetapi juga para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menjalankan kewajibannya terkait penegakan protokol kesehatan.

Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk bagi pelanggar. "Para pelanggar akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran. Seperti teguran lisan, akan diberikan kepada pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua," katanya.

Sementara sanksi sosial, dapat berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi muslim, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran. Sedangkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, seperti menyapu jalan atau memungut sampah.

Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran keempat, berupa pembayaran denda paling banyak Rp 50.000 untuk perorangan dan Rp 100.000 untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. "Uang sanksi administratif nantinya akan masuk dalam kas daerah atau kas kabupaten/kota," ujar Iswanto.

Khusus bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menegakkan protokol kesehatan dapat dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.(her/yos)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved