Berita Langsa

Razia Masker di Cafe Langsa, Puluhan Warga Masih tak Patuh, Namanya Dicatat, Ini Sanksinya

Razia masker terhadap masyarakat Langsa ini dipimpin oleh Kabag Ops AKP Dheny Firmandika S Ab SIK.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Polres Langsa
Petugas saat melakukan rqzia masker di salah satu cafe di Jalan A Yani Kota Langsa, Selasa (15/09/2020) malam 

Sementara itu dalam razia ini tim gabungan mendapati sekitar puluhan pengunjung cafe atau warkop yang masih tidak menggunakan masker.

Kepada mereka yang melanggar itu langsung diberikan peringatan pertama dan namanya dicatat, jika ke depan didapati tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2020.

Sebelumnya dilaporkan, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mulai memberlakukan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 termasuk di dalamnya wajib menggunakan masker di tempat umum.

Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-9) di Kota Langsa.

Perwal tersebut ditetapkan pada tanggal 10 September 2020 dan mulai berlaku sejak sekarang, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE.

Untuk sanksi pelanggaran Prokes ini dijelaskan pada Pasal 7 ayat (1) bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi.

Ayat (2), sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

Poin (a) bagi perorangan, pertama teguran lisan atau teguran tertulis. Kedua, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) minimal 30 menit, atau.

Ketiga, denda administratif sebesar Rp 50.000, dan/atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau area publik minimal 60 menit.

Pada poin (b) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, pertama teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama.

Kedua, penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebesar Rp 100.000.

Ketiga, penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebesar Rp 100.000. Keempat, pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.

Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved