Berita Bener Meriah
Tidak Memakai Masker, Tiga Warga Bener Meriah Mendapat Sanksi Sosial Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Sebanyak tiga warga dari 52 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, mendapat sanksi....
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Sebanyak tiga warga dari 52 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, mendapat sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari Pemkab Bener Meriah bersama TNI-Polri dengan sasaran warga yang tidak memakai masker di Jalan Raya maupun di perkantoran pemkab setempat.
Dalam operasi itu, sebanyak 113 personel diterjunkan, diantaranya, Personel Satpol PP dan WH Bener Meriah, Personel Polres Bener Meriah, Brimob Batalyon B Pelopor 3, TNI jajaran Kodim 0119/Bener Meriah, Sub Denpom IM/1-7, serta dari Dinas Kesehatan.
Kegiatan itu dilaksanakan pada, Rabu (16/9/2020) yang dipusatkan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bener Meriah dan Jalan Raya Kampung Uring, Kecamatan Bukit.
Pantauan Serambinews.com, petugas menggelar razia penegakan disiplin Prokes yang berlangsung di Jalan Raya dan Perkantoran Pemkab Bener Meriah.
Untuk di Jalan Raya, ketika ada warga yang tidak menggunakan masker, dan helm maka petugas langsung menghentikannya.
Bagi yang tidak mengenakan helm, pengendara disuruh kembali ke rumah untuk mengambil helm. Sedangkan warga yang tidak memakai masker didata identitas mereka dan kemudian diingatkan tentang pentingnya menggunakan masker.
Selanjutnya, para pelanggar ini dikenakan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah menjalani hukuman, warga yang tidak memakai masker, petugas langsung membagikan masker kepada mereka.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kabag Ops, AKP Syabirin SH MSi, menyampaikan, tiga warga dari sebanyak 52 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, mendapat sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Ketiga orang yang melanggar Prokes tersebut satu orang laki-laki, dan dua orang perempuan,” ujar Kabag Ops Polres Bener Meriah, AKP Syabirin SH MSi.
Disebutkan, dari 52 orang yang melanggar Prokes tersebut diantaranya, sebanyak 20 orang pengguna kendaraan roda empat, dan 25 orang pengguna roda dua, serta 4 orang pekerja kantor dan pejalan kaki.