Berita Bener Meriah
Tidak Memakai Masker, Tiga Warga Bener Meriah Mendapat Sanksi Sosial Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Sebanyak tiga warga dari 52 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, mendapat sanksi....
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Menurutnya, Operasi Yustisi yang dilaksanakan hari ini, terlebih dahulu dilaksanakan untuk mendisiplikan Prokes kepada petugas sebagai contoh untuk masyarakat.
“Kita melaksanakan penertiban itu dari kita terlebih dahulu, kemudian setelah disiplin baru ke masyarakat,” ungkapnya.
Untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes ini, kata Syabirin masih mengacu kepada peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020, salah satunya sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Sejauh ini kita belum menerima peraturan Bupati atas sanksi pelanggaran Prokes di kabupaten tersebut, makanya hari ini kita masih perpedoman pada peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2020,” bebernya.
Dengan meningkatnya orang terjangkit virus Corona di Indonesia maupun di Provinsi Aceh, Ia berharap, kepada masyarakat khususnya Kabupaten Bener Meriah untuk mematuhi Prokes Covid-19.
“Kita tidak tahu virus Corona sudah terjangkit siapa saja, siapapun bisa terpapar, jadi kami bersama Pemerintah Daerah berusaha untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini, kami mengharapkan masyarakat patuh terhadap imbauan agar kita terhindar dari wabah ini,” kata Syabirin.(*)
• Aceh Cetak Rekor Pasien Covid Meninggal, Kasus Positif Hari Ini 95 Orang, Total Terpapar 3.126 Orang
• Kiprah Prof Safwan Idris, Tokoh Ulama dan Intelektual Aceh yang Syahid ditembak Pria Misterius
• Disdikbud Aceh Tenggara Liburkan Ratusan Siswa & Puluhan Guru, Penyebabnya Berkaitan Hasil Tracing