Viral Medsos
VIRAL Pendaki Wanita Nekat Petik Edelweis di Gunung Lawu, Diingatkan Malah Ngeyel
Viral video aksi tak terpuji yang dilakukan seorang pendaki wanita di Gunung Lawu. Sontak saja kelakuan pendaki wanita itu jadi perbincangan warganet.
SERAMBINEWS.COM - Viral video aksi tak terpuji yang dilakukan seorang pendaki wanita di Gunung Lawu.
Terekam aksi wanita tersebut memetik bunga abadi Edelweis yang jelas-jelas sudah dilarang.
Sontak saja kelakuan pendaki wanita itu jadi perbincangan warganet.
Videonya viral setelah diunggah di Instagram @mountnesia.
• VIRAL Foto Bupati Pasuruan Berseragam Banser Kawal Habib Sedang Ceramah, Begini Faktanya
• Login Disini Untuk Lihat Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 8 dan Gelombang 9 Segera Dibuka
Hingga Selasa (15/9/2020) siang, video pendaki wanita memetik bungan edelweis di Gunung Lawu tersebut sudah ditonton sebanyak 142.591 kali.
Dalam video yang diunggah oleh @mountnesia tersebut, seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar.
Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu.
Namun, pendaki pemetik Edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.
"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.
Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya.
"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik Edelweiss itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.
• China Tiba-tiba Undang Pemimpin Negara Eropa Lihat Kondisi Suku Uighur, Ada Apa?
• Masker Scuba dan Buff Dilarang, Kurang Ampuh Cegah Covid-19 karena Hanya 1 Lapis, Ini Penjelasannya
• Viral Fenomena Aneh di New Mexico, Ratusan Burung Mati Berjatuhan dari Langit, Peneliti Bingung
Penampakan gadis pendaki yang memetik bunga abadi edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. (TribunSolo.com/Istimewa)
Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.
Memetik Edelweis memang dilarang dan ada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya.
Selain itu, seseorang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penampakan-gadis-pendaki-yang-memetik-bunga-abadi-edelweis.jpg)