Berita Aceh Besar
Ketua DPRK Aceh Besar Minta Bupati Keluarkan Perbup Prokes, Ini Alasan Iskandar Ali
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali Spd MSi meminta Bupati Aceh Besar segera keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali Spd MSi meminta Bupati Aceh Besar segera keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Aceh Besar berada pada zona merah Covid-19, kita minta pemkab lebih serius dan percepat Perbup Prokes," ujar Iskandar Ali Spd MSi kepada Serambinews.com, Rabu (16/9/2020).
Dia mengatakan dengan Perbup Aceh Besar, maka akan diatur tatacara kehidupan dan suasana baru di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Aceh Besar.
• Tim Gabungan Aceh Besar Razia Warkop Peukan Bada, Pengunjung Abaikan Prokes Covid-19
Bukan hanya itu, katanya, juga diatur bagaimana sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes Covid-19.
Disebutkan, seperti denda, administrasi maupun sanksi sosial dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus Corona.
Melihat kondisi Aceh Besar saat ini, menurut Iskandar Ali Spd MSi, masih tergolong tinggi masyarakat mengabaikan protokol kesehatan.
• Bupati Aceh Selatan Sambut Hangat Danrem 012/Teuku Umar
Seperti tidak memakai masker ketika keluar rumah, tidak menjaga jarak di pusat-pusat keramaian, pasar-pasar, warung kopi dan tempat lainnya.
Padahal, tim Satpol PP Aceh Besar telah melakukan razia maupun sosialiasi untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19 di Aceh Besar.
"Kita memang harus sama-sama mematuhi prokes Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Corona." katanya.
Dikatakan, bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemkab Aceh Besar tetapi tanggungjawab semua untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona di tengah -tengah masyarakat.
• IGD Umum RSUD Langsa Ditutup, Pelayanan Gawat Darurat Dialihkan ke RS Lainnya
Saat ini, menurut Iskandar Ali, penyebaran virus Corona sudah berada pada cluster keluarga dan masyarakat.
Bukan lagi dari luar Aceh dan harus secepatnya dikeluarkan Perbup Prokes Covid-19.
"Perbup Aceh Besar perlu dikeluarkan, agar kita semuanya selamat dengan mengikuti prokes Covid-19," ujar Politisi PAN Aceh Besar ini.
Sementara itu, sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan, Perbup Prokes Covid-19 sedang diverifikasi Bagian Hukum Pemerintah Aceh.
Dikatakan, jika telah keluar, amak akan melaksanakan Perbup Aceh Besar tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-dprk-aceh-besar-iskandar-ali-spd-msi-4.jpg)