Polisi Temukan Cairan Minyak, Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan Bukan Korsleting Listrik

Menurut Sigit, dari hasil olah TKP, polisi juga menemukan sejumlah kondisi yang membuat api cepat menjalar.

Warta Kota
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merilis hasil penyelidikan sementara kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 22 Agustus 2020 silam.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan bahwa api yang menghanguskan gedung 7 lantai itu bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting.

"Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan arus pendek (korsleting listrik), tapi diduga karena open flaem atau nyala api terbuka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, saaat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Menurut Sigit, dari hasil olah TKP, polisi juga menemukan sejumlah kondisi yang membuat api cepat menjalar.

Menurut dia, percepatan penjalaran api lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Ini Nasib Para Tahanan

Kejati Aceh akan Laksanakan SKB Bagi Peserta CPNS Kejaksaan, Catat Tanggal dan Tempatnya

Besok, Kejaksaan Negeri Aceh Utara Eksekusi Cambuk Terhadap 4 Terpidana Kasus Asusila, Ini Lokasinya

Selain itu, terdapat minyak pembersih atau dust cleaner atau minyak lobby yang disimpan dalam gudang cleaning service.

"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung, ada beberapa cairan minyak lobby yang mengandung senyawa hidrokarbon," kata Sigit.

Faktor lainnya yang membuat penyebaran api semakin cepat lantaran interior dalam gedung utama Kejagung dibuat dengan bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, panel HPL, dan lainnya.

"Kondisi gedung yang hanya disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan yang mempermudah terbakar lainnya sehingga mempercepat terjadinya kebakaran," ujarnya.

MA Tolak Kasasi Jaksa atas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Sabang

Jalan Lingkar Bundaran Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan Segera Diaspal

Setelah Hancur akibat 2 Ledakan Dahsyat, Pelabuhan Beirut Kembali Terbakar

Api sendiri diduga berasal dari lantai 6, tepatnya di ruang rapat biro kepegawaian. Dari sana api kemudian merambat ke bagian gedung lainnya. Sigit mengatakan, sebelum terjadi kebakaran ada petugas yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut. Dan hal ini turut didalami oleh penyidik.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6, kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah. Dari pukul 17.30 WIB kita dapati ada beberapa orang-orang di lantai 6 yang melaksanakan renovasi," jelas dia.

Pada saat yang sama, polisi juga menemukan ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun, lantran infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai, maka api semakin membesar.

"Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar," ucap Sigit.

Komisi Kejaksaan Awasi Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan

Kebakaran gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengerahkan setidaknya 65 unit mobil pemadam kebakaran.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di gedung utama Kejagung habis terbakar.

Dalam kasus itu polisi telah melakukan olah TKP serta melakukan pra rekonstruksi pada 28 Agustus 2020 dengan menghadirkan orang-orang yang diduga berada di lokasi kejadian tempat api berasal.

Setidaknya ada ada 131 orang saksi yang sudah diperiksa. Polisi juga sudah mengamankan rekaman kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, menyita barang bukti lain berupa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.

Dengan barang bukti, saksi, dan kesimpulan awal hasil penyelidikan, Sigit memastikan kebakaran ini masuk ranah pidana. Penyidik pun kemudian menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,85 Miliar ke Jaksa Pinangki, Diduga Beli Mobil hingga Apartemen

"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tuturnya.

Sigit mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal. Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ia pun menegaskan menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.

"Hari ini kita lakukan gelar perkara. Untuk kemudian sepakat bersama mengusut tuntas kami berkomitmen sepakat tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat. Dan kita akan pertanggungjawabkan ke publik. Saya harapkan tidak ada polemik lagi," ujar dia.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang ikut hadir dalam saat konferensi pers di gedung Bareskrim kemarin mengatakan, Kejaksaan Agung RI mendukung upaya yang dilakukan Polri untuk mengungkap tersangka yang menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung.

"Pada prinsipnya pimpinan Kejagung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini. Ini kita laksanakan bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejagung," kata Fadil.

Pendemo Desak Polda Aceh Usut Tuntas Kasus Penyelewengan Beasiswa yang Diduga Dilakukan Oknum DPRA

Ia juga mengapresiasi kerja keras Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kebakaran gedung Kejagung.

"Seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi, peristiwa ini diangkat jadi suatu peristiwa pidana pada hari ini berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri. Kita sama-sama tim penyelidik maupun Puslabfor Inafis berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini sehingga hari ini kami sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana ini tentu harus ditingkatkan ke peristiwa penyidikan," ungkapnya.

Di sisi lain, Fadil menuturkan penyidikan yang dilakukan untuk membuat peristiwa pidana menjadi lebih terang. Jaksa Agung RI ST Burhannudin pun, kata dia, mendukung penuh agar kasus ini diungkap secara transparan.

"Penyidikan itu gunanya untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait peristiwa pidana itu. Pada prinsipnya bapak Jaksa Agung RI sungguh sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan nanti akan kita gulirkan di persidangan," ucapnya.(tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved