Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Kasus Penyiraman Air Keras

Komisi Kejaksaan Awasi Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan

Bila ada dugaan atau indikasi pelanggaran dalam proses penuntutan, tambahnya, KKRI akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020) lalu. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi Kejaksaan akan Tindaklanjuti Jika Ada Indikasi Pelanggaran dalam Proses Penuntutan Novel, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/13/komisi-kejaksaan-akan-tindaklanjuti-jika-ada-indikasi-pelanggaran-dalam-proses-penuntutan-novel. Penulis: Glery Lazuardi Editor: Dewi Agustina 

Bila ada dugaan atau indikasi pelanggaran dalam proses penuntutan, tambahnya, KKRI akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) akan mengawasi tim jaksa penuntut umum persidangan perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswesdan.

Upaya ini dilakukan sesuai tugas KKRI melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diatur di peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), R M Ibnu Mazjah, kepada Tribun, Jumat (12/6/2020).

Satu Bus Hiace Terbalik di Bireuen Masih Plat Hitam, Ini Permasalahannya

VIDEO - Thomas Lane, Satu Terdakwa Kematian George Floyd Dibebaskan

"Komisi Kejaksaan mengamati perkembangan informasi yang mengalir setelah pelaksanaan tuntutan pidana atas terdakwa kasus penganiayaan terhadap Saudara Novel Baswedan," kata Ibnu Mazjah, saat dihubungi.

Dia menjelaskan, KKRI memahami adanya kegelisahan masyarakat terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara a quo.

"Tentu, hal itu menjadi salah satu rujukan bagi KKRI terus mencermati, mempelajari, memantau dengan baik apakah memang ada indikasi yang mengarah pada adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap kinerja, SOP, kode etik hingga pelanggaran peraturan perundang-undangan, di dalam proses penuntutan yang dilakukan terhadap para terdakwa," kata dia.

Terkait Isu Hoaks yang Menerpa Tujuh Bank, OJK Aceh Minta Nasabah Tak Perlu Khawatir

Coba Rutin Minum Air Kelapa 6 Hari Berturut-turut, Ini Efek Positif Bagi Kesehatan

Bila ada dugaan atau indikasi pelanggaran dalam proses penuntutan, tambahnya, KKRI akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan.

Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan menilai, Jaksa Penuntut Umum telah membuat perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, menjadi keruh.

Hal ini setelah menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan Novel hanya pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

"Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan membuat perkara ini semakin keruh," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, M Isnur, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Juli, Bukopin Buka Cabang Syariah di Aceh  

Sering Dipakai Untuk Bikin Sambal, Ternyata Cobek & Ulekan Bisa Berbahaya bagi Tubuh, Ini Alasannya

Menurut dia, tim Jaksa Penuntut Umum menimbulkan kesan seperti pembela para terdakwa.

Hal ini secara mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.

"Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun, Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Penyidik KPK ini," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved