Berita Sabang
MA Tolak Kasasi Jaksa atas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Sabang
Untuk diketahui, kasus itu bermula pada tahun 2012. Dalam kasus itu ada dua terdakwa yaitu Zulkifli dan Misman
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Untuk diketahui, kasus itu bermula pada tahun 2012. Dalam kasus itu ada dua terdakwa yaitu Zulkifli dan Misman
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah dinas guru di Sabang dengan terdakwa Zulkifli H Adam, mantan Wali Kota Sabang.
Dengan ditolaknya kasasi JPU, maka Zulkifli dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa. Putusan tersebut dikeluarkan Senin (14/9/2020) dan menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang dibacakan pada 7 Februari 2020 silam.
Kuasa Hukum Terdakwa, Zulkifli SH mengatakan menyambut baik putusan tersebut.
Ia meminta Kejati Aceh dan Kejari Sabang untuk sesegara mungkin mengembalikan sertifikat hak milik tanah Zulkifli AH Adam yang pernah disita jaksa setelah menerima salinan putusan MA.
• Intip Sejarah, Yusra Habib Abdul Ghani: Reje Linge Pernah Kirim 2.000 Pasukan Khusus ke Pesisir Aceh
• HRD Minta Mitra Kerja Komisi V Prioritaskan Program Pro-rakyat yang Berkeadilan
• Ini 5 Hal yang Harus Dipatuhi Penumpang Berangkat/Tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim
“Kami mengapresiasi majelis hakim tingkat pertama maupun majelis hakim tingkat kasasi yang telah memutuskan perkara klien kami sesuai dengan fakta hukum maupun penerapan hukum,” kata Zulkifli.
Untuk diketahui, kasus itu bermula pada tahun 2012. Dalam kasus itu ada dua terdakwa yaitu Zulkifli dan Misman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Sabang saat itu.
Saat itu, Dinas Pendidikan Sabang ingin membangun rumah dinas guru di dua lokasi. Yakni Cot Damar, Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukakarya dengan luas areal sekitar 9.437 meter persegi dan Blang Tunong Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, dengan luas tanah sekitar 664 meter persegi.
Kebetulan, lahan di Cot Damar merupakan milik Zulkifli H Adam dan di Blang Tunong milik Siti Aman. Singkat cerita, dalam proses pembelian tanah di dua lokasi tersebut dinilai oleh jaksa sudah terjadi pengelembungan harga sehingga negara mengalami kerugian Rp 796 juta lebih.
Tapi majelis hakim berpendapat lain. Sehingga Zulkifli dan Misman dinyatakan tidak bersalah pada putusan tingkat pertama. Selama proses persidangan, kedua terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Desa Kajhu, Aceh Besar.(*)
BalasTeruskan